Waspada Panah Busur di Makassar, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Aparat kepolisian dari tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar tangkap pelaku panah busur di Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Kini Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel masih memburu tiga rekan AL lainnya yang masih buron.
"Untuk tiga teman pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegasnya.
Hamka menyebut, motif penyerangan itu diduga karena dendam.
Hanya saja tidak dijelaskan peristiwa sebelumnya yang terjadi sehingga memicu adanya balas dendam.
"Motif sementara balas dendam," ucapnya perwira tiga balok ini.
Sekedar diketahui, dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal mengenai penganiayaan berat diatur terutama dalam Pasal 466, yang menggantikan konsep penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP lama.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan jika menyebabkan kematian maksimal 7 tahun.
Selain itu, dalam KUHP baru juga diatur pasal tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Hal itu tertuang dalam Pasal 307 ayat 1 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)
| Kemeriahan Milad ke-22 RS Ibnu Sina YW UMI di CPI: Jalan Santai, Layanan Kesehatan hingga Doorprize |
|
|---|
| PSYSport Cup Yearly Volume II Diikuti 20 Tim dari 4 Kampus, Ajang Pererat Silaturahmi |
|
|---|
| Damkar Maros Ungkap Penyebab Kebakaran saat Kemarau, Korsleting hingga Bakar Sampah |
|
|---|
| Alur Penangkapan 7 Pengedar Sabu 1,45 Kg asal Malaysia di Makassar |
|
|---|
| Orang Tua Diminta Manfaatkan Masa Simulasi Pendaftaran hingga 21 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260219-AL-baju-putih-terduga-pelaku-teror-busur.jpg)