Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada Panah Busur di Makassar, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Aparat kepolisian dari tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar tangkap pelaku panah busur di Makassar

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
AL (baju putih) terduga pelaku teror busur panah saat menjelaskan kronologis awal ia dan temannya menyerang RP saat ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/2/2026). 

Kini Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel masih memburu tiga rekan AL lainnya yang masih buron.

"Untuk tiga teman pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegasnya.

Hamka menyebut, motif penyerangan itu diduga karena dendam.

Hanya saja tidak dijelaskan peristiwa sebelumnya yang terjadi sehingga memicu adanya balas dendam.

"Motif sementara balas dendam," ucapnya perwira tiga balok ini.

Sekedar diketahui, dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal mengenai penganiayaan berat diatur terutama dalam Pasal 466, yang menggantikan konsep penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP lama.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan jika menyebabkan kematian maksimal 7 tahun.

Selain itu, dalam KUHP baru juga diatur pasal tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

Hal itu tertuang dalam Pasal 307 ayat 1 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved