Waspada Panah Busur di Makassar, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Aparat kepolisian dari tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar tangkap pelaku panah busur di Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - VIral di sosial media, seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terbaring di ruang perawatan medis akibat tertancap anak panah busur di wajahnya.
Dalam video yang beredar, korban terkena anak panah busur di bagian hidung.
"Dimanako kenna nak, dimanako kenna nak," ucap seorang perempuan dalam video yang beredar.
Video yang beredar menyertakan narasi, bahwa korban menjadi dipanah saat berada di Jl Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, beberapa hari lalu.
Aparat kepolisian dari tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel, pun dikerahkan mencari pelaku.
Hasilnya, satu dari empat pelaku ditangkap Tim Jatanras di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (18/202026).
Terduga pelaku berinisial AL (18) ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, AL diinterogasi dan diminta menceritakan awal mula aksi pembusuran terhadap korban.
Setelah polisi mendapat gambaran singkat ihwal peristiwa itu, AL pun dibawa ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka ditemui wartawan membenarkan penangkapan AL.
Ia mengatakan, kejadian bermula saat korban melintas di lokasi kejadian lalu diserang AL dan tiga temannya.
Satu dari empat pelaku, kata Hamka melesatkan anak panah hingga menancap di hidung korban berinisial RP.
"Berdasarkan keterangan daripada pelapor, bahwa pelapor ini melintas di TKP lalu diserang pelaku," kata AKP Hamka kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
"Jumlah pelaku ada empat orang, namun yang melepaskan anak busur panah itu satu orang," lanjutnya.
Kini Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel masih memburu tiga rekan AL lainnya yang masih buron.
"Untuk tiga teman pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegasnya.
Hamka menyebut, motif penyerangan itu diduga karena dendam.
Hanya saja tidak dijelaskan peristiwa sebelumnya yang terjadi sehingga memicu adanya balas dendam.
"Motif sementara balas dendam," ucapnya perwira tiga balok ini.
Sekedar diketahui, dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal mengenai penganiayaan berat diatur terutama dalam Pasal 466, yang menggantikan konsep penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP lama.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan jika menyebabkan kematian maksimal 7 tahun.
Selain itu, dalam KUHP baru juga diatur pasal tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Hal itu tertuang dalam Pasal 307 ayat 1 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)
| Kemeriahan Milad ke-22 RS Ibnu Sina YW UMI di CPI: Jalan Santai, Layanan Kesehatan hingga Doorprize |
|
|---|
| PSYSport Cup Yearly Volume II Diikuti 20 Tim dari 4 Kampus, Ajang Pererat Silaturahmi |
|
|---|
| Damkar Maros Ungkap Penyebab Kebakaran saat Kemarau, Korsleting hingga Bakar Sampah |
|
|---|
| Alur Penangkapan 7 Pengedar Sabu 1,45 Kg asal Malaysia di Makassar |
|
|---|
| Orang Tua Diminta Manfaatkan Masa Simulasi Pendaftaran hingga 21 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260219-AL-baju-putih-terduga-pelaku-teror-busur.jpg)