Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Udin Malik: Relokasi PKL Harus Lebih Menguntungkan, Jangan Asal Pindah!

Kebijakan relokasi ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Makassar, dr Udin Shaputra Malik.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PKL MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jl Maipa dan Jl Datumuseng, Rabu (4/2/2026). Anggota DPRD Kota Makassar menegaskan, relokasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa perencanaan yang matang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tengah gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam kebijakan tersebut, Pemkot juga menjanjikan relokasi PKL ke lokasi yang telah disiapkan.

Kebijakan relokasi ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Makassar, dr Udin Shaputra Malik.

Saat dihubungi Reporter Tribun-Timur.com, Renaldi, Senin (16/2/2026), ia menegaskan, relokasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa perencanaan yang matang.

“Relokasi itu pasti menjadi syarat dari penertiban. Tapi pemerintah harus benar-benar memikirkan secara matang, karena proses relokasi itu tidak gampang,” ujarnya.

Legislator PDI Perjuangan itu mengaku tidak pesimis terhadap kebijakan relokasi.

Menurutnya, relokasi justru bisa berdampak positif jika lokasi baru yang dituju lebih representatif dan menguntungkan bagi pedagang.

“Relokasi bisa jadi justru berdampak lebih baik kalau tempatnya lebih bagus dan lebih menguntungkan,” ungkapnya.

Ia menekankan, lokasi baru harus memiliki fasilitas yang memadai, termasuk area parkir yang nyaman serta faktor-faktor lain yang mendukung kenyamanan pelanggan dan pedagang.

“Cari tempat yang lebih bagus, parkirannya nyaman. Artinya faktor-faktor yang membuat pelanggan nyaman, penjual juga nyaman,” jelasnya.

Selain itu, Udin menilai pemerintah perlu terlibat aktif dalam mendukung relokasi, termasuk melalui konsep penataan dan rebranding lokasi baru agar benar-benar layak ditempati.

“Jangan sampai dipindahkan, tapi kondisinya belum siap. Itu justru merugikan pedagang,” tegas Anggota Komisi A DPRD Makassar tersebut.

Ia menambahkan, relokasi harus dilakukan secara bertahap dan melibatkan semua pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Harus datang lihat bersama, buat perencanaannya seperti apa, patuhi aturannya bagaimana. Tidak serta-merta langsung disuruh pindah,” katanya.

Menurutnya, relokasi tanpa kesiapan hanya akan membuat pedagang terkatung-katung di tempat baru.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved