Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ungkap 3 Cara Aktivasi Ulang Peserta JKN yang Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan ungkap tiga cara aktivasi ulang peserta JKN PBI JK yang dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026…

Tayang:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Tribun
PESERTA JKN - Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS mengungkapkan cara untuk aktivasi ulang peserta JKN yang dinonaktifkan. BPJS Kesehatan ungkap tiga cara aktivasi ulang peserta JKN PBI JK yang dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026… 

Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan menjelaskan tiga cara aktivasi ulang peserta JKN segmen PBI JK yang dinonaktifkan per 1 Februari 2026. 
  • Peserta bisa aktif kembali jika masuk daftar penonaktifan Januari, terverifikasi miskin/rentan miskin, atau mengidap penyakit kronis/darurat medis. 
  • Proses dilakukan lewat Dinas Sosial dan verifikasi Kemensos sebelum BPJS mengaktifkan kembali kepesertaan.
 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belakangan ramai keluhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Penonaktifan itu Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Namun, rupanya peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyebut, ada beberapa cara untuk aktivasi ulang peserta JKN yang dinonaktifkan.

Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. 

Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. 

Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Rizzky mengatakan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. 

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. 

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky, dalam keterangan resminya, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (11/2/2026).

Rizzky menjelaskan, untuk mengecek status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi.

Bisa melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. 

Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved