Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesan Khusus Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa ke Prof Farida: Kawal Tuntas Pemilihan Rektor UNM

Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa ikut mendukung Prof Farida mengawal Pilrek UNM.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
REKTOR UNM - Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa dalam podcast 'Bincang Kampus' di Tribun-Timur.com. Prof JJ mendoakan Prof Farida bisa menyelenggarakan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar. 

Kemudian, pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

Sebagai informasi, PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Lalu, PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dengan ketentuan sebagai berikut:

Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pimpinan Tinggi atau

Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas;

Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas; dan

Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pengawas.

Patut diperhatikan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya dengan jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Kesimpulannya, perbedaan Plh dan Plt terletak pada Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Baik Plh dan Plt melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh dari badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya. 

Namun, dalam menjalankan mandat, Plh dan Plt tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, serta alokasi anggaran.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved