Pesan Khusus Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa ke Prof Farida: Kawal Tuntas Pemilihan Rektor UNM
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa ikut mendukung Prof Farida mengawal Pilrek UNM.
Paling lambat enam bulan masa tugas sebagai Plt, tahapan pemilihan rektor sudah harus dimulai.
“Sudah harus dimulai, bukan harus sudah selesai,” tegasnya.
Prof Farida optimistis dapat menjalankan proses pemilihan rektor dengan lancar.
Lantas, apa saja kewenangan yang dimiliki Plh dan Plt? Berikut ulasannya.
Kewenangan Plh dan Plt
Plh dan Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, karena Plh dan Plt menjalankan mandat, menurut SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Lebih lanjut, Plh dan Plt memiliki wewenang pada aspek kepegawaian, antara lain:
- melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
- menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
- menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
- menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
- menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
- menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
- memberikan izin belajar;
- memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
- mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Plh maupun Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Penunjukan Plh dan Plt
Dikutip dari artikel Bahasa Hukum: ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’, secara normatif, Plt dan Plh tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya.
Kemudian, pengangkatan Plt dan Plh pun cukup dilakukan dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintah lebih tinggi yang memberikan mandat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Angka 3 huruf b angka 6 dan 7 SE BKN 2/2019.
Lebih lanjut, Plh dan Plt bukan merupakan jabatan yang bersifat definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.
| 'Kalau Kamu Dengar Voice Note ini, Kemungkinan Aku Gak Ada' |
|
|---|
| Polisi Dalami Penyebab Mahasiswi Unhas Loncat dari Gedung |
|
|---|
| Profesor UNM Hasmyati Dorong Penanganan Stunting Pesisir Berbasis Riset dan Kolaborasi |
|
|---|
| Ikatek Borong Dua Juara di Turnamen Mini Soccer AAS Cup II 2026 |
|
|---|
| Suporter Tak Sitinaja Berbuat Onar di Stadion, Memilih Diam pada Tindakan Anarkhis adalah Kejahatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/REKTOR-UNM-Rektor-Unhas-Prof-Jamaluddin-Jompa-dalam-podcas.jpg)