Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Brigpol Nasrullah Dipecat Usai Disersi Lebih dari 500 Hari

Brigpol Nasrullah dipecat tidak hormat setelah dua tahun disersi. Upacara PTDH digelar di Polrestabes Makassar, dipimpin Kombes Arya Perdana…

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
UPACARA PTDH – Upacara pemecatan Brigpol Nasrullah karena disersi dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Aula Mappaodang, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (5/2/2026).  Brigpol Nasrullah dipecat tidak hormat setelah dua tahun disersi. 
Ringkasan Berita:
  • Brigpol Nasrullah, personel Polrestabes Makassar, dipecat tidak dengan hormat setelah dua tahun tidak masuk dinas. 
  • Upacara PTDH digelar di Aula Mappaodang, dipimpin Kapolrestabes Kombes Arya Perdana. Pemecatan dilakukan secara simbolik dengan pencoretan foto. 
  • Nasrullah disebut tidak pernah hadir pemeriksaan Propam dan keberadaannya tidak diketahui.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang personel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara PTDH berlangsung di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/2/2026) pagi.

Upacara pemecatan secara kedinasan itu dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

Personel yang dipecat adalah Bintara Administrasi Umum (Basiun) Brigpol Nasrullah.

Pangkat Brigpol merupakan urutan ketiga setelah Bripda dan Briptu, dengan tanda kepangkatan segitiga tiga bersusun.

Brigpol Nasrullah tidak menghadiri upacara pemecatan dirinya.

Hanya fotonya yang ditampilkan dan dikawal dua personel Provos.

Pemecatan diawali dengan pembacaan surat keputusan Kapolda Sulsel terkait pemberhentian Brigpol Nasrullah.

Dilanjutkan dengan pencoretan foto Brigpol Nasrullah secara simbolik oleh Kombes Pol Arya Perdana menggunakan spidol merah.

Arya Perdana mengatakan, Brigpol Nasrullah dipecat tidak hormat karena tidak masuk dinas selama dua tahun terakhir (disersi).

“Ini yang di-PTDH atas nama Nasrullah, pelanggarannya disersi lebih dari 30 hari. Kurang lebih dari tahun 2022 sampai 2024 tidak pernah masuk kantor sehingga disidang kode etik untuk di-PTDH,” jelasnya.

Selain absen bertugas, Brigpol Nasrullah juga tidak pernah menghadiri pemanggilan pemeriksaan oleh Propam.

Keberadaannya tidak diketahui selama dua tahun belakangan.

“Pemeriksaannya beliau tidak pernah hadir, karena tidak diketahui keberadaannya. Sehingga dilakukan secara in-absensia dan diputuskan tidak lagi menjadi anggota Polri,” terangnya.

Keputusan pemecatan tersebut telah diajukan ke Polda Sulsel dan disetujui Kapolda.

“Putusan Kapolda sudah bulat dituangkan dalam SK, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Arya.

Disersi atau meninggalkan tugas lebih dari 500 hari kerja merupakan pelanggaran berat.

Arya menekankan kepada jajarannya agar menjalankan tugas dengan baik.

“Bekerjalah dengan baik, jangan melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Masuk polisi bukanlah mudah, jadi hargai proses. Jaga nama baik diri, keluarga, dan organisasi,” pesannya.

Terpisah, Kasih Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan Brigpol Nasrullah adalah personel pertama Polrestabes Makassar yang di-PTDH tahun ini.

“Iya, ini personel pertama Polrestabes Makassar yang di-PTDH tahun ini,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved