Sidang di Kantor Capil Makassar
Dukcapil Makassar Buka Layanan Sidang di Luar Pengadilan, Bisa Urus Ganti Nama hingga Akta Kematian
Muh Hatim, mengatakan seluruh layanan tersebut membutuhkan putusan atau penetapan dari pengadilan negeri.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar untuk menghadirkan layanan sidang di luar pengadilan bagi masyarakat.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk mempermudah warga yang membutuhkan penetapan pengadilan sebagai syarat pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Layanan itu meliputi perubahan nama, perubahan tanggal lahir, penetapan kematian untuk kebutuhan akta kematian, hingga perubahan nama orang tua pada dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan seluruh layanan tersebut membutuhkan putusan atau penetapan dari pengadilan negeri.
“Jadi semua urusan itu membutuhkan persyaratan putusan pengadilan,” ujar Hatim, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, melalui kerja sama tersebut masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk mengajukan permohonan layanan.
Sebaliknya, tim dari Pengadilan Negeri Makassar akan datang langsung ke Kantor Dukcapil Makassar di Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini, untuk menggelar sidang pelayanan bagi warga.
“Kami hari ini kerja sama sidang di luar pengadilan untuk mempermudah warga. Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke pengadilan untuk bermohon layanan pengadilan,” katanya.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, pihak pengadilan tetap menghadirkan unsur persidangan seperti hakim, panitera, pemohon, dan saksi.
Hakim Subai bersama Panitera Rahmi dijadwalkan akan memimpin setiap sidang pelayanan di kantor Dukcapil Makassar.
Hatim menambahkan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan penetapan pengadilan sebesar Rp255 ribu dan dibayarkan melalui rekening resmi pengadilan.
Meski demikian, warga tetap diberikan pilihan untuk mengurus langsung di pengadilan negeri maupun melalui layanan sidang di Kantor Dukcapil Makassar.
“Intinya kami permudah masyarakat,” ujarnya.
Saat ini jumlah penduduk Kota Makassar tercatat mencapai sekitar 1,49 juta jiwa yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Biringkanaya dan Kepulauan Sangkarrang.
Program pelayanan terpadu tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi warga.(*)
| Innalillah, Brigjen Farid Amansyah Jenderal Asal Sulsel Dikabarkan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs Arema FC, Aloisio Soares Gantikan Peran Victor Luiz |
|
|---|
| Batal Pindah ke Antang, Purbaya Yudhi Sadewa Kunci Lokasi PSEL di Tamalanrea |
|
|---|
| Daftar 9 Kapolda Diganti Mutasi Terbaru Polri, Wakapolda Sulsel Gantikan Irjen Endi di Sulteng |
|
|---|
| Warga dan Polisi Patungan Beli Semen Perbaiki Jalan Rusak di Kalaotoa Selayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Kota-Makassar-Muh-Hatim.jpg)