Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

80 JCH Nonprosedural Digagalkan Kemenhaj di 14 Bandara Internasional

Dahnil mendorong agar kepolisian turun tangan untuk menyelidiki gagalnya 80 jemaah ke Makkah

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
HAJI 2026 - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (13/5/2026). 80 JCH non prosedural digagalkan Kemenhaj. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Haji dan Umrah menggagalkan 80 Jamaah calon haji (JCH) non prosedural berangkat ke tanah suci.

Hal itu diungkap oleh, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (13/5/2026).

Mereka di cegah di 14 Bandara Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Sampai saat ini yang sudah dicegah itu ada 80 orang. Kebanyakan itu di (Bandara) Soetta (Soekarno-Hatta). Bahkan ada yang melalui Singapura itu juga dicegah," katanya kepada Tribun Timur di Asrama Haji Sudiang Makassar

Ia menduga adanya beberapa pihak terlibat yang tetap nekat memberangkatkan jemaah haji nonprosedural. 

Olehnya, Dahnil mendorong agar kepolisian turun tangan untuk menyelidiki. 

Pemberangkatan jamaah haji nonprosedural, kata Dahnil, merupakan tindak penipuan. 

Apalagi, calon jemaah haji tersebut tidak tahu menahu kalau sudah menjadi korban penipuan. 

"Mereka bisa ditipu Rp300 juta dan jamaah ini tidak tahu-menahu apakah dia pakai visa ilegal," ungkpanya. 

"Tapi misalnya dijanjikan menggunakan visa legal, tapi ternyata ilegal," tambah dia. 

Oleh sebab itu, kata dia, penipuan-penipuan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan pencegahan.

"Kemudian kepada pihak kepolisian segera ditangkap, dipidanakan saja, tidak usah khawatir," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved