Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Lagi Plh, Prof Farida Diperkenalkan Jadi Plt Rektor UNM Gantikan Prof Karta Jayadi

Penyebutan tersebut menandai perubahan status kepemimpinan UNM yang sebelumnya dipimpin Plh

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
REKTOR UNM - Kolase Prof Farida Patittingi (kiri) ditetapkan sebagai plt rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menggantikan Prof Karta Jayadi (kanan). Pengumuman itu disampaikan Wakil Rektor I UNM, Prof Aslinda, saat membuka acara wisuda di Pelataran Menara Pinisi, Kampus UNM, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (4/2/2026) pagi. 

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - Prof Farida Patittingi diperkenalkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) pada prosesi wisuda UNM periode Februari 2026. 

Penyebutan tersebut menandai perubahan status kepemimpinan UNM yang sebelumnya dipimpin oleh pelaksana harian (Plh).

Pengumuman itu disampaikan Wakil Rektor I UNM, Prof Aslinda, saat membuka acara wisuda di Pelataran Menara Pinisi, Kampus UNM, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (4/2/2026) pagi.

“Yang senantiasa kita hormati dan banggakan, Plt Rektor Universitas Negeri Makassar, Ibu Profesor Doktor Farida Patittingi,” ujar Prof Aslinda di hadapan ribuan wisudawan.

Sebelumnya, Prof Farida ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sejak 3 November 2025 untuk memimpin UNM dengan status pelaksana harian. 

Ia juga masih tercatat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Perubahan penyebutan status tersebut mencuat secara terbuka dalam agenda wisuda kali ini. 

Seperti diketahui, Rektor UNM sebelumnya, Prof Karta Jayadi, telah dinonaktifkan oleh Kemendikti Saintek. 

Ia tengah menjalani sejumlah persoalan yang berimplikasi hukum, sehingga pimpinan UNM sementara waktu dijalankan oleh pejabat pengganti.

Perbedaan Plh dan Plt:

Perbedaan Rektor Pelaksana Harian (Plh) dan Rektor Pelaksana Tugas (Plt) terletak pada alasan penunjukan, kewenangan, dan durasi jabatan.

Rektor Pelaksana Harian (Plh)

-Ditunjuk ketika rektor definitif berhalangan sementara, misalnya dinas luar, cuti, atau sakit singkat.

-Sifatnya sangat sementara.

-Kewenangan terbatas, biasanya hanya menjalankan tugas administratif rutin.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved