Tribun RT RW
Pemkot Makassar Target 115.541 Rumah Tangga Penerima Bebas Iuran Sampah
Program ini digagas untuk meringankan pengeluaran bulanan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menarget penerima manfaat bebas iuran sampah mencapai 115.541 rumah tangga pada tahun ini.
Program ini digagas untuk meringankan pengeluaran bulanan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Dahyal menyampaikan, kebijakan ini bagian dari komitmen Pemkot meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong pengelolaan kebersihan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
"Program ini masuk dalam RKPD, setiap tahun ada target yang ditetapkan, ini prioritas di kepemimpinan Pak Wali (Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham)," kata Dahyal, Minggu (1/2/2026).
Kata Dahyal, program ini telah berjalan sejak Juli 2025.
Bebas iuran sampah diatur melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman menyampaikan, penerima iuran sampah gratis adalah warga miskin yang tergolong rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.
"Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi," ujar Helmy.
Total 49.209 kepala keluarga telah merasakan manfaat program ini.
Rinciannya, 11.847 rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA.
Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.607 KK, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.
Sementara itu, kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat sebanyak 37.722 kepala keluarga.
Untuk kategori ini, Kecamatan Manggala mencatat jumlah tertinggi dengan 5.696 KK.
Diikuti Rappocini sebanyak 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing di atas 3.000 KK.
Adapun proses verifikasi penerima manfaat dilakukan secara ketat, mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang.
Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah, serta diverifikasi di tingkat kelurahan dengan melibatkan ketua RT dan RW setempat.
Peran RT dan RW penting memastikan data penerima manfaat benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Ketua RT/RW bertugas melakukan pendataan awal, validasi faktual, serta memberikan rekomendasi terhadap rumah tangga yang layak menerima pembebasan iuran sampah.
Sebagai bentuk pengendalian dan kejelasan di lapangan, rumah tangga yang dinyatakan lolos verifikasi akan diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.
Tanda ini berfungsi sebagai identitas resmi yang memudahkan petugas kebersihan dalam mengenali rumah tangga penerima manfaat saat melakukan pelayanan pengangkutan sampah.
“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapatkan pembebasan retribusi,” jelasnya. (*)
- Penerima bebas iuran sampah kategori rumah tangga dengan listrik R1/450 VA:
1. Biringkanaya 2.607 rumah tangga
2. Bontoala 815
3. Makassar 410
4. Mamajang 498
5. Manggala 1.687
6. Mariso 761
7. Panakkukang 764
8. Rappocini 1.130
9. Tallo 17
10. Tamalanrea 1.520
11. Tamalate 514
12. Ujung Pandang 105
13. Ujung Tanah 566
14. Wajo 93
- Penerima bebas iuran sampah kategori rumah tangga dengan listrik R1/900 VA:
1. Biringkanaya 3.140 rumah tangga
2. Bontoala 765
3. Makassar 3.036
4. Mamajang 2.030
5. Manggala 5.696
6. Mariso 3.356
7. Panakkukang 3.197
8. Rappocini 4.808
9. Tallo 377
10. Tamalanrea 2.389
11. Tamalate 4.143
12. Ujung Pandang 1.006
13. Ujung Tanah 2.748
14. Wajo 1.031.
| Pimpin 42 KK, Nurdiana Bangun Budaya Bersih dan Kebersamaan di Camba Berua |
|
|---|
| Jaga Fungsi Drainase, RT/RW Parang Layang Data Lapak Pedagang di Atas Got |
|
|---|
| Lapak Pallubasa Serigala Sudah Dibongkar, Kini Limbahnya Dipersoalkan |
|
|---|
| RT/RW 003 Parang Layang Edukasi Pedagang Pasar Cidu Larangan Jualan di Atas Fasum |
|
|---|
| Hadiah Lomba RT Makassar Rp100 Juta dari Wali Kota, Ini Cara Ikutnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Sekretaris-DPRD-Makassar-sekaligus-Calon-Sekda-Kota-Makassar-Dahyal-1-1142025.jpg)