Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof Juajir Sumardi, ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perkara dugaan korupsi kredit perbankan yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan kian mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Fakta-fakta persidangan, khususnya keterangan para ahli, justru menunjukkan perkara ini berada dalam ranah perdata, administrasi, dan manajemen perbankan.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi yang merujuk langsung pada keterangan ahli hukum keuangan negara, hukum ekonomi, serta hukum bisnis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.
Para ahli menerangkan hubungan hukum antara perbankan dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang dan menempatkan kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya pada debitur, bukan pada pejabat bank yang menjalankan fungsi administratif.
Dengan demikian, apabila terjadi kredit bermasalah, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui penagihan, eksekusi jaminan, atau gugatan perdata, bukan serta-merta pemidanaan.
Fakta persidangan juga menunjukkan jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal, sehingga klaim kerugian negara belum dapat dinilai secara pasti dan aktual.
Ahli menegaskan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.
Dalam konteks perbankan, penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan karena justru di sanalah potensi pemulihan keuangan (recovery) dapat dilakukan.
“Tanpa eksekusi jaminan, tidak mungkin menentukan secara pasti adanya kerugian keuangan negara,” demikian salah satu pokok keterangan ahli di persidangan, seperti rilis diterima Tribun-timur.com, Senin (19/1/2026).
Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof Juajir Sumardi, ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis.
Dia menjelaskan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi.
Dalam perkara perbankan, penyertaan modal daerah berbentuk saham, sehingga pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Negara dan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham, sementara risiko usaha, termasuk kredit bermasalah, merupakan bagian dari risiko bisnis.
Jika kerugian timbul akibat kesalahan manajerial tanpa adanya perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut masuk dalam prinsip business judgment rule yang tidak dapat dipidana.
| KPK dan ACC Sulawesi Latih Mahasiswa Antikorupsi, Soroti Sektor Pengadaan Barang dan Jasa |
|
|---|
| Nasib Supriadi Napi Korupsi Rp233 M Tersandung Pelanggaran, Pengawal Ikut Disanksi |
|
|---|
| Siapa Supriadi? Tahanan Korupsi Rp233 M Didampingi Petugas Rutan Pertemuan Tertutup di Warkop |
|
|---|
| Pergantian Kajati, Pegiat Antikorupsi Djusman AR: Sulsel Butuh Kinerja Kajati, bukan Retorika |
|
|---|
| Dua Kasus Alsintan Bergulir di Soppeng: Dugaan Pungli Diusut Polres, Korupsi Ditangani Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang-daily-mail.jpg)