Hakim Ad Hoc Tuntut Tunjangan Naik, Pengamat Unhas: Perbaikan Gaji Diikuti Peningkatan Integritas
Tunjangan hakim ad hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kisaran Rp 25 juta – Rp 40 juta per bulan sesuai tingkatan pengadilan.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Munawwarah Ahmad
Ringkasan Berita:
- Hakim non karier ini menuntut perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
- Tunjangan hakim ad hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kisaran Rp 25 juta – Rp 40 juta per bulan sesuai tingkatan pengadilan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Aksi mogok sidang dilakukan hakim ad hoc Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hakim ad hoc mogok sidang serentak di Indonesia dari 12-21 Januari 2026.
Hakim non karier ini menuntut perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Salah satunya, tunjangan hakim ad hoc yang diatur dalam regulasi tersebut tidak mengalami penyesuaian selama 13 tahun.
Dalam Perpres tersebut, tunjangan hakim ad hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kisaran Rp 25 juta – Rp 40 juta per bulan sesuai tingkatan pengadilan.
Hakim ad hoc perikanan tunjangannya Rp 17,5 juta per bulan.
Lalu hakim ad hoc hubungan industrial kisaran Rp 17,5 juta – Rp 32,5 juta per bulan sesuai tingkatan pengadilan
Kondisi ini berbeda dengan hakim karier yang mengalami kenaikan tunjangan besar dan bervariasi sesuai dengan tingkatannya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Tunjangan hakim karier mulai Rp 46,7 juta per bulan hingga Rp 110,5 juta per bulan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Syarif Saddam Rivanie Parawansa menilai, aksi mogok hakim ad hoc wajar saja karena menuntut hak mereka.
Apalagi, tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sama dengan hakim karier, menjaga marwah keadilan.
“Bagi saya aksi hakim ad hoc demo, itu sah saja. Itu bagian dari hak mereka menyampaikan aspirasinya, apalagi sudah 13 tahun tunjangan tak berubah, mungkin bisa disesuaikan dengan ekonomi sekarang,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (14/1/2026).
Meski begitu, dosen akrab disapa Ivan Parawansa mengingatkan, kenaikan tunjangan hakim ad hoc harus dibarengi dengan peningkatan integritas dan kualitas.
Jangan sampai, tunjangan sudah naik 100 persen-200 persen, tetapi banyak hakim ad hoc korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga berujung penjara.
| Pengamat: Pilkada Lewat DPRD Bikin KPU Bawaslu dan Lembaga Survei Tak Lagi Bertaji |
|
|---|
| Tuntutan 17+8 Deadline, Pengamat Unhas Sebut Keluhan Masyarakat |
|
|---|
| Presiden Janji Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Hakim PN Belopa: Kami Tunggu Realisasinya |
|
|---|
| Dr Herman: Naikkan Gaji Hakim Bukan Solusi Utama Perbaiki Peradilan |
|
|---|
| Gaji Hakim Junior dari Rp2,7 ke 7,8 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Syarif-Saddan-Rivanie-Parawan.jpg)