Balap Liar
Viral Balap Liar Dekat Pos Lantas AP Pettarani Makassar, Kasat Lantas: Bisa Dipidana
Lokasi balap itu, juga hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari kantor Ditlantas Polda Sulsel yang juga berlokasi di Jl AP Pettarani.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Instagram/mksinfo.official dan makassar_iinfo
BALAP LIAR - Kolase tangkapan layar unggahan akun Instagram mksinfo.official dan makassar_iinfo terkait balap liar di Jl AP Pettarani dekat pertigaan Jl Sultan Alauddin, Makassar. Kasat Lantas Polrestabes Makassar merespon adanya balapan liar di dekat Pos Satlantas.
"Berkoordinasi dengan fungsi Intelkam dan Reskrim untuk memetakan jaringan pelaku balapan liar, di tempat yg dijadikan lokasi balapan," jelasnya.
Bagi pelaku balap liar yang terjaring, Husnaeni mengaku tidak segan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bahkan, kata dia, selain sanksi administratif berupa tilang, pelaku balap liar juga dapat dipidana.
"Pelaku balap liar dapat dipidana UU Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 297 tentang LLAJ," tegas Husnaeni.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud pasal 115 Huruf E dipidana Dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," tuturnya.(*)
Berita Terkait: #Balap Liar
| 50 Motor Hasil Balap Liar Disita Polsek Tamalate Makassar hingga Hari ke-5 Ramadan |
|
|---|
| Balap Liar Marak di Jalur Dua Belopa, 25 Motor Diamankan |
|
|---|
| Belasan Remaja Terjaring Balap Liar Maros, 19 Motor Diamankan Polisi |
|
|---|
| 14 Anggota Polsek Bulukumpa Terima Reward Usai Amankan 82 Motor Terlibat Balap Liar |
|
|---|
| 57 Motor dan 1 Mobil Diamankan dalam Aksi Balap Liar di Cenrana Bone |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260106-Balap-Liar-di-Makassar.jpg)