Balap Liar
57 Motor dan 1 Mobil Diamankan dalam Aksi Balap Liar di Cenrana Bone
57 motor dan 1 mobil diamankan dalam razia balap liar di Cenrana Bone. Polisi dan TNI bergerak tegas untuk mengurangi gangguan selama Ramadan.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Aksi balap liar yang sering terjadi saat memasuki bulan suci Ramadan kian meresahkan masyarakat.
Terbaru, Danramil Cenrana bekerja sama dengan pihak kepolisian Polsek Cenrana berhasil mengamankan sekitar 57 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat di Dusun Panrokoe, Desa Pacubbe, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, sekitar pukul 05.30 Wita, Selasa (4/3/2025).
"Banyak keluhan warga yang masuk, kalau di daerah Pacubbe sering terjadi aksi balap liar pada waktu sahur. Makanya, saya bersama anggota turun ke lokasi," ujar Danramil Cenrana, Lettu Inf Andi Aryanto saat dikonfirmasi.
"Alhamdulillah, saya bersama anggota berhasil mengamankan 57 unit motor dan 1 unit mobil Brio dari aksi balap liar tersebut," sambungnya.
Ia mengaku, motor dan mobil yang diamankan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Cenrana untuk dibawa ke Polres Bone.
"Motornya masih ada di sini, sementara menunggu mobil untuk diangkut ke Polres Bone," bebernya.
Sebelumnya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bone memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas dan menindak pelaku balap liar di bulan suci Ramadan 1446 H.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas AKP Musmulyadi saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (3/3/2025).
Ia mengaku, upaya ini dilakukan agar tidak mengganggu kesucian dan kekhusyuan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Lebih lanjut, jika aksi balapan liar tertangkap, maka akan ditindak tegas sesuai dengan kebijakan aturan hukum.
"Kendaraan yang terjaring dalam razia balap liar (pelaku balapan dan penonton) selama bulan suci Ramadan akan diamankan di Polres Bone dan akan dilepaskan setelah Idul Fitri 1446 H," ujarnya.
Ia mengaku, aksi balap liar melanggar Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku balap liar dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," jelasnya.
Selain itu, ia mengaku tidak ada daerah khusus yang menjadi fokus perhatian anggota Satlantas.
Dirinya memastikan seluruh wilayah di Kabupaten Bone akan mendapat perhatian serius.
Balap Liar Marak di Jalur Dua Belopa, 25 Motor Diamankan |
![]() |
---|
Belasan Remaja Terjaring Balap Liar Maros, 19 Motor Diamankan Polisi |
![]() |
---|
14 Anggota Polsek Bulukumpa Terima Reward Usai Amankan 82 Motor Terlibat Balap Liar |
![]() |
---|
Balap Liar di Maros Semakin Resahkan Warga |
![]() |
---|
Terjaring Razia Balap Liar di Maros? Motor Baru Dilepas Setelah Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.