Tribun Makassar
Parkir Liar hingga Jukir Ilegal, Masalah Klasik Belum Tuntas di Makassar
PD Parkir mengimbau warga tidak membayar parkir kepada jukir tidak mengenakan rompi dan kartu identitas.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
Ringkasan Berita:
- Rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap rambu dan aturan lalu lintas menjadi faktor utama yang memicu kekacauan parkir.
- PD Parkir jukir liar meresahkan masyarakat, bahkan ada yang terorganisir dan memiliki pelindung.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Persoalan parkir masih kerap jadi keluhan masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mulai dari maraknya parkir liar, keberadaan juru parkir ilegal, hingga penggunaan badan dan median jalan sebagai lokasi parkir.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di kawasan permukiman, tetapi juga di pusat-pusat aktivitas ekonomi seperti perkantoran, rumah makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan.
Titik yang kerap viral di sepanjang Jl Boulevard, utamanya di kawasan Mal Panakkukang.
Titik lainnya yang juga jadi sorotan, Jl Pengayoman Kecamatan Panakkukang.
Baca juga: Bayar Parkir Pakai Qris Tak Maksimal, PD Parkir Salahkan Jukir dan Pengunjung
Rendahnya kepatuhan terhadap rambu larangan parkir disebut menjadi salah satu pemicu utama persoalan ini terus berulang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, menyebut persoalan parkir sejatinya tidak hanya berkaitan dengan regulasi.
Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap rambu dan aturan lalu lintas menjadi faktor utama yang memicu kekacauan parkir.
Ia mengungkapkan, Dishub telah memasang rambu larangan parkir di sejumlah ruas jalan.
Bahkan, lima ruas jalan telah ditetapkan sebagai zona bebas parkir. Namun demikian, pelanggaran tetap marak terjadi.
“Kalau aturan dipatuhi, parkir semrawut tidak akan terjadi. Masalah utamanya adalah kesadaran,” kata Rheza saat menjadi narasumber Coffee Morning yang digelar Dinas Kominfo Makassar di Makassar Government Center (MGC) Senin (29/12/2025).
Selain itu, Rheza juga menyoroti maraknya perubahan fungsi bangunan rumah tinggal menjadi tempat usaha seperti cafe, tanpa didukung fasilitas parkir yang memadai.
Menurutnya, alih fungsi bangunan yang tidak disertai Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) turut memperparah kemacetan akibat penyempitan badan jalan.
Kondisi ini disebut cukup banyak terjadi di Makassar.
| Ketua Katimbang Siaga Bencana Akui Peran dan Bantuan PLN saat Banjir di Makassar |
|
|---|
| Anak Mantu Danny Pomanto Dukung Pembangunan PSEL di Makassar |
|
|---|
| Presiden Prabowo Perintahkan Danantara Ikut Investasi Proyek 3 Triliun PSEL Makassar |
|
|---|
| PKL Mengadu ke DPRD Makassar, Kepala UPT Losari: Tidak Ada Penggusuran |
|
|---|
| 20 Lapak PKL Ditertibkan di Jalan Kalimantan, Pemkot Makassar Siapkan Solusi Relokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202512_JUKIR-MITRA-KERJA_Adi-Rasyid-Ali-menyampaikan-jukir-liar-dibackup.jpg)