Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rakor MUI Sulsel Soroti Masalah Pernikahan dan Tarekat di Tengah Masyarakat

Rakor ini diinisiasi Ketua dan Sekretaris MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin A Safa dan Prof Dr KH Muammar Bakry. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
MUI SULSEL- Momen Ketua MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin pimpinan rakor MUI Se-Sulsel di Dalton Hotel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu (20/12/2025) kemarin. Rakor ini membahas perolehan pernikahan dan isu ajaran tarekat yang berkembang.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Dalton Hotel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (20/12/2025). 

Rakor ini diinisiasi Ketua dan Sekretaris MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin A Safa dan Prof Dr KH Muammar Bakry. 

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk membahas berbagai persoalan yang muncul di masyarakat.

Termasuk isu pernikahan, praktik nikah siri, hingga pernikahan di bawah umur. 

Selain itu, rakor juga membahas perkembangan tarekat yang kelihatannya ada indikasi menyimpang.

Hal itu diakui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidrap, Dr KH Abdul Malik Tibe.

“Pertama, rakor membahas persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat yang perlu direspon atau dijawab oleh MUI. Itu berbagai problem yang mesti disampaikan," kata Abdul Malik kepada Tribun-Timur, Minggu (21/12/2025).

Abdul Malik menambahkan bahwa persoalan yang dibahas sangat beragam.

Mulai dari pernikahan yang bermasalah hingga tarekat yang berkembang dengan indikasi penyimpangan.

“Misalnya persoalan pernikahan, persoalan tarekat yang kelihatannya ada indikasi menyimpang. Jadi banyak dibahas di rakor kemarin," katanya. 

Ia menekankan, pembahasan ini bukan sekadar diskusi internal.

Namun menjadi catatan penting bagi MUI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. 

Tujuannya agar umat tercerahkan dan tidak terlarut dalam pemahaman yang menyimpang dari ajaran agama yang sesungguhnya.

“Supaya masyarakat tercerahkan dan tidak terlarut dalam pemahaman-pemahaman menyimpang dari ajaran-ajaran agama yang sesungguhnya.”

Abdul Malik juga mengingatkan bahwa MUI memiliki tiga tugas pokok.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved