Kewenangan Rais Aam Melekat pada Jabatan, Termasuk Mengambil Keputusan Strategis
Konflik PBNU: Islah dan Peran Kiai-Kiai Sepuh, Usman Sofian tempil sebagai narasumber bersama Prof Firdaus Muhammad.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Tanfidziyah PCNU Makassar, Usman Sofian, menyatakan berdasarkan AD/ART dan peraturan perkumpulan NU, kewenangan Rais Aam bersumber dari konstitusi organisasi.
Dalam AD/ART Pasal 14, Syuriah sebagai pembina yang bertugas mengawasi pelaksanaan kerja organisasi, sementara Tanfidziyah berfungsi sebagai pelaksana kebijakan.
Dalam Ngobrol Virtual: Konflik PBNU: Islah dan Peran Kiai-Kiai Sepuh, Usman Sofian tempil sebagai narasumber bersama Prof Firdaus Muhammad, Wakil Ketua PWNU Sulsel di Studio Tribun Timur.
Usman Sofian menambahkan, peraturan perkumpulan juga ditegaskan bahwa Rais Aam atau Syuriah merupakan pimpinan tertinggi NU, sekaligus pengendali dan penentu kebijakan.
Karena itu, kewenangan di NU melekat pada jabatan, termasuk pada Rais Aam.
Jika dipahami bahwa Rais Aam adalah pemimpin tertinggi yang menentukan arah organisasi, maka munculnya risalah pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum dapat dimaknai sebagai bagian dari kewenangan tersebut—terutama dalam konteks penyelamatan dan menjaga wibawa organisasi.
Berikut hasil wawancara khusus dengan dua narasumber:
Apakah Rais Aam Bisa Memberhentikan Ketua Umum PBNU?
Usman Sofian:
Terkait kewenangan Rais Aam, pertanyaannya adalah apakah beliau memiliki kewenangan mutlak atau yang sekarang sering disebut sebagai hak veto.
Jika bicara hak veto, praktik paling jelas terlihat biasanya terjadi dalam proses permusyawaratan pemilihan.
Contohnya, seorang calon ketua umum atau calon Tanfidziyah di berbagai tingkatan telah memenuhi seluruh syarat administratif dan mendapat dukungan yang diperlukan.
Namun pada tahap akhir, calon tersebut tetap harus memperoleh persetujuan Rais Syuriah atau Rais Aam terpilih.
Sekalipun semua syarat telah terpenuhi dan dukungan sudah cukup, jika calon itu tidak mendapatkan persetujuan Rais Syuriah, maka pencalonannya bisa batal.
Dari sinilah kita memahami posisi Syuriah sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi NU.
| FKUB Makassar Apresiasi Peran Tribun Timur di Usia 22 Tahun |
|
|---|
| FKUB Makassar Beri Apresiasi Tribun Timur di HUT Ke-22: Media Informatif, Menjaga Harmoni Umat |
|
|---|
| PCNU Wajo Soal Gus Yahya Jadi Ketua PBNU: Alhamdulillah Kita Kembali Utuh |
|
|---|
| Polemik PBNU Belum Usai, PWNU Sulsel Pilih Netral dan Imbau Kader Tetap Tenang |
|
|---|
| Dinamika PBNU Wajar, NU Sulsel Optimistis Jalan Islah Terbuka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-04-Firdaus-Muhammad-dan-Usman-Sofian.jpg)