Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kewenangan Rais Aam Melekat pada Jabatan, Termasuk Mengambil Keputusan Strategis

Konflik PBNU: Islah dan Peran Kiai-Kiai Sepuh, Usman Sofian tempil sebagai narasumber bersama Prof Firdaus Muhammad.

Tribun-timur.com/TRIBUN TIMUR
PODCAST TRIBUN - Firdaus Muhammad Wakil Ketua PWNU Sulsel dan Usman Sofian Ketua Tanfidziah PCNU Makassar. Keduanya memberi pandangan terkait konflik terjadi di kepengurusan PBNU. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Tanfidziyah PCNU Makassar, Usman Sofian, menyatakan berdasarkan AD/ART dan peraturan perkumpulan NU, kewenangan Rais Aam bersumber dari konstitusi organisasi.

Dalam AD/ART Pasal 14, Syuriah sebagai pembina yang bertugas mengawasi pelaksanaan kerja organisasi, sementara Tanfidziyah berfungsi sebagai pelaksana kebijakan.

Dalam Ngobrol Virtual: Konflik PBNU: Islah dan Peran Kiai-Kiai Sepuh, Usman Sofian tempil sebagai narasumber bersama Prof Firdaus Muhammad, Wakil Ketua PWNU Sulsel di Studio Tribun Timur.

Usman Sofian menambahkan, peraturan perkumpulan juga ditegaskan bahwa Rais Aam atau Syuriah merupakan pimpinan tertinggi NU, sekaligus pengendali dan penentu kebijakan.

Karena itu, kewenangan di NU melekat pada jabatan, termasuk pada Rais Aam.

Jika dipahami bahwa Rais Aam adalah pemimpin tertinggi yang menentukan arah organisasi, maka munculnya risalah pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum dapat dimaknai sebagai bagian dari kewenangan tersebut—terutama dalam konteks penyelamatan dan menjaga wibawa organisasi.

Berikut hasil wawancara khusus dengan dua narasumber:

Apakah Rais Aam Bisa Memberhentikan Ketua Umum PBNU?

Usman Sofian:

Terkait kewenangan Rais Aam, pertanyaannya adalah apakah beliau memiliki kewenangan mutlak atau yang sekarang sering disebut sebagai hak veto.

Jika bicara hak veto, praktik paling jelas terlihat biasanya terjadi dalam proses permusyawaratan pemilihan.

Contohnya, seorang calon ketua umum atau calon Tanfidziyah di berbagai tingkatan telah memenuhi seluruh syarat administratif dan mendapat dukungan yang diperlukan.

Namun pada tahap akhir, calon tersebut tetap harus memperoleh persetujuan Rais Syuriah atau Rais Aam terpilih.

Sekalipun semua syarat telah terpenuhi dan dukungan sudah cukup, jika calon itu tidak mendapatkan persetujuan Rais Syuriah, maka pencalonannya bisa batal.

Dari sinilah kita memahami posisi Syuriah sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi NU.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved