Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serikat Pekerja Desak Penambahan Sektor UMS: Konstruksi dan Kesehatan Harus Diakomodir

Perhitungannya UMP Sulsel  Rp.3.657.527  ditambah Rp.109.725 sehingga menjadi Rp.3.766.252.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
UMS SULSEL - Ilustrasi. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima perwakilan FSPMI yang datang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2026. KSPSI Mendorong sektor konstruksi dan kesehatan masuk dalam perhitungan UMS. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Sektoral (UMS) kembali didorong jadi pembahasan serius di dewan pengupahan Sulsel.

Tahun 2025 ini, ada tiga sektor mendapat kenaikan UMS.

Pertama sektor pertambangan dan Penggalian naik persen 3.

Perhitungannya UMP Sulsel  Rp.3.657.527  ditambah Rp.109.725 sehingga menjadi Rp.3.766.252.

Kemudian di sektor pengadaan listrik, Gas ,Uap/Air panas dan udara Dingin naik 2,5 persen.

Formulasinya UMP Sulsel Rp.3.657.527 ditambah Rp.91.438 menjadi Rp.3.748.965.

Sementara di sektor Industri Makanan naik 1 persen.

Perhitungannya UMP Sulsel  Rp.3.657.527 ditambah Rp.36.575 menjadi Rp.3.694.965.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas mendorong ada dua sektoral bisa ditetapkan kenaikan upahnya.

"(Sektor) Proyek konstruksi juga masuk karena biasanyakan kontrak saja, itu yang pada sektor tertentu, karena beresiko juga," kata Basri Abbas dengan suara serak kepada Tribun-Timur pada Minggu (30/11/2025).

Sektor konstruksi umumnya mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak tiap proyek.

Sementara resiko pekerjaan termasuk tingkat tinggi.

Sektor kedua yakni, kesehatan.

"Kesehatan juga perlu diakomodir, untuk seperti perawat yang melayani 24 jam,Kita mendorong pekerja kesehatan ditetapkan sebagai sektoral karena itu jelas pelayanan. Itu jelas pekerjaannya," kata Basri Abbas.

Dua sektor ini didorong mampu ditetapkan dalam UMS tahun 2026 mendatang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved