Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arifan Efendi Eks Kasat Narkoba Polres Torut Mengadu ke Propam Polri Usai Sanksi PTDH

Arifan Efendi mengajukan aduan ke Mabes Polri, ia merasa ada dugaan kejanggalan sanksi PTDH

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com
Jumadi Mansyur Kuasa hukum Arifan Efendi mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Arifan Efendi SH (AE) belum menyerah usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mantan Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara itu mengadu ke Propam Mabes Polri.

Ia menggandeng kuasa hukum dari LBH Macan Rakyat Indonesia.

Kubu Arifan Efendi menilai ada kejanggalan dalam proses sidang etik.

Kini, pihak Arifan Efendi mengajukan aduan ke Mabes Polri terkait dugaan kejanggalan dalam proses persidangan etik tersebut.
 
Kuasa hukum, Jumadi Mansyur, menyampaikan setelah menelaah secara mendalam hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pihaknya menemukan sejumlah poin yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum dan menunjukkan ketidakadilan.
 
“Kami telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dan unsur terkait lainnya. Dugaan kejanggalan yang kami temukan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses jalannya sidang yang terkesan dipaksakan,” ujar Jumadi kepada wartawan Kamis (30/4/2026).

Sebelumnya, tim pembela telah menegaskan tuduhan utama terhadap AE, yakni menerima suap dari bandar narkoba, tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Tidak ada saksi mata, bukti transfer uang, maupun dokumen pendukung lainnya. 
Jumadi menegaskan tuduhan tambahan terkait pelepasan tersangka dan penghilangan bukti juga dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
 
“Kami meminta agar Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait proses sidang ini. Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektif,” tambahnya.
 
Tim hukum juga menyatakan akan mengajak berbagai elemen terkait, termasuk Komisi III DPR RI, untuk mengawasi proses penyelidikan yang akan dilakukan guna memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan benar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved