Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadisdik Sulsel: Dana Komite Harus Sukarela, Bukan Pungutan Wajib

Kadisdik Sulsel menegaskan komite sekolah boleh galang dana pendidikan, tapi hanya sukarela, bukan pungutan wajib…

|
Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
RASNAL DAN MUIS – Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri), dan Bendahara Komite Abdul Muis (kanan), diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite Rp20 ribu per bulan. 

Ringkasan Berita:
  • Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin menegaskan komite sekolah sah menggalang dana pendidikan selama transparan dan sukarela, bukan pungutan wajib. 
  • Pernyataan ini menanggapi kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite Rp20 ribu per bulan. 
  • Orang tua siswa membantah adanya paksaan dan menyebut iuran itu hasil kesepakatan bersama.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan keberadaan Komite Sekolah dan mekanisme pengumpulan dana pendidikan telah diatur jelas dalam Permendikbud.

Ia mengingatkan adanya batas tegas antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib tidak diperbolehkan.

“Komite tidak dilarang menggalang dana pendidikan, tetapi hanya dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan wajib,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Iqbal menjelaskan, pengumpulan dana sah dilakukan selama transparan dan sukarela.

“Persepsi pungutan tidak boleh mewajibkan. Kalau meminta bantuan, boleh. Namanya sumbangan, tergantung yang mau memberi,” tambahnya.

Pernyataan ini menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) buntut dugaan pungutan komite sekolah pada 2018–2019.

Iqbal menegaskan, pemberhentian keduanya merupakan tindak lanjut putusan pengadilan dan aturan ASN.

“Kami hanya melaksanakan Undang-Undang ASN. Soal masalah hukum beliau, itu ranah yudisial, bukan kami,” tegasnya.

Baca juga: SAKSI KATA: Kami Hanya Ingin Bantu Guru Honorer Tapi Akhirnya Di-PTDH Abdul Muis Minta Keadilan

Polemik Dana Komite

Kasus bermula dari laporan LSM terkait iuran Rp20 ribu per bulan yang digunakan untuk insentif guru honorer.

Rasnal dan Abdul Muis ditetapkan tersangka, menjalani hukuman di Rutan Masamba, dan menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel.

Namun, sejumlah orang tua siswa membantah adanya paksaan.

Mereka menegaskan iuran itu hasil kesepakatan bersama.

“Pembayaran dana komite adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan karena anak kami dididik,” ujar Akramah, orang tua siswa.

Taslim, orang tua lainnya, menambahkan kebijakan itu bahkan memberi keringanan bagi keluarga dengan lebih dari satu anak.

“Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar,” jelasnya.

Orang tua siswa berharap pemerintah meninjau ulang keputusan pemecatan.

“Dana itu bukan uang negara, melainkan sumbangan sukarela. Kami meminta Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat,” harap mereka.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved