Headline Tribun Timur
JK: Jangan Main-main, Ini Makassar!
JK tegaskan lahan proyek PT Hadji Kalla sah milik pribadi. Minta PN Makassar berlaku adil dan siap lawan ketidakadilan.
“Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” ujar Azis.
“Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut,” katanya.
Sertifikat HGB
Azis menjelaskan, dasar kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan tersebut bersumber dari empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 8 Juli 1996.
Empat bidang tanah tersebut masing-masing diuraikan dalam:
- Sertifikat HGB Nomor 695/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 41.521 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
- Sertifikat HGB Nomor 696/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 38.549 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
- Sertifikat HGB Nomor 697/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 14.565 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
- Sertifikat HGB Nomor 698/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 40.290 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Total keseluruhan empat bidang tersebut mencapai 134.925 m⊃2;.
Selain itu, PT Hadji Kalla juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, tertanggal 10 Maret 2008, seluas 29.199 m⊃2;.
Dengan tambahan tersebut, total keseluruhan lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla menjadi 164.151 m⊃2;.
“Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut, klien kami juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, sehingga total keseluruhan lahan yang dimiliki seluas 164.151 meter persegi,” jelas Azis sambil memperlihatkan fisik sertifikat kepada awak media.
Sejak 1993
Azis juga menegaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara sah dan berkelanjutan sejak 1993, sesuai dengan bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada 20 November 1993.
Rinciannya sebagai berikut:
- Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 m⊃2; dari Andi Erni.
- Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 m⊃2; dari Andi Pangurisang.
- Nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 m⊃2; dari Andi Pallawaruka.
- Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 m⊃2; dari A. Batara Toja.
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli tersebut,” ujar Azis.
Ia menambahkan, pada tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB PT Hadji Kalla hingga 24 September 2036. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.