Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JK: Aparat Pengadilan Makassar Berlaku Adil, Jangan Dimainkan

Jusuf Kalla turun langsung ke lokasi sengketa lahan milik Hadji Kalla Group di Tanjung Bunga, Makassar. 

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
TINJAU LAHAN -  Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, meninjau langsung lahan proyek PT Hadji Kalla di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi.  
Ringkasan Berita:
  • Founder Kalla Group, Jusuf Kalla, meninjau langsung lahan sengketa di Tanjung Bunga, Makassar, yang diklaim dimenangkan oleh PT GMTD
  • JK menegaskan akan melawan ketidakadilan dan menyebut kasus ini bukan sekadar soal kepemilikan, tapi harga diri masyarakat Bugis-Makassar. Ia mendesak aparat pengadilan berlaku adil dan tidak berpihak.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Founder Kalla Group, Jusuf Kalla (82), menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas lahan milik kelompok usahanya di kawasan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini juga mendesak aparat hukum dan lembaga pengadilan agar tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

“Mau sampai ke mana pun, kita siap melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Aparat pengadilan harus berlaku adil. Jangan dimainkan,” tegas JK saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jl Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025).

JK menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk penyerobotan atas hak kepemilikan sah. 

Ia juga menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD.

Baca juga: JK Turun Tangan Bela Lahan Proyek PT Hadji Kalla: Saya Beli Langsung dari Ahli Waris Raja Gowa

Menurutnya, jika dirinya saja bisa menjadi korban, maka masyarakat kecil lebih mudah dirampas haknya.

“Kalau begini, nanti seluruh kota dia mainkan seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” ujarnya.

JK menegaskan, lahan seluas 16,4 hektare itu dibeli langsung dari anak Raja Gowa dan telah bersertifikat resmi sejak 1993.

“Tanah ini saya beli dari anak Raja Gowa. Dulu masuk wilayah Gowa, sekarang Makassar. Sudah bersertifikat, tiba-tiba ada yang datang merekayasa. Pendatang pula. Tiba-tiba merampok. Omong kosong semua,” ucapnya dengan nada geram.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyebut mempertahankan hak adalah bentuk jihad.

“Dalam Islam, mempertahankan hak itu jihad. Ini perampokan. Semua diatur dan direkayasa,” tegasnya.

Kuasa hukum Kalla Group telah mengajukan langkah hukum lanjutan atas putusan majelis hakim yang memenangkan GMTD.

PT GMTD Tbk merupakan anak usaha Lippo Group, pengembang kawasan perbatasan Makassar-Gowa sejak 1990-an, bekerja sama dengan pemerintah provinsi, Kota Makassar, dan Gowa.

Sehari sebelumnya, Selasa (4/11/2025), Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyatakan Pengadilan Negeri Makassar telah mengeksekusi lahan sengketa tersebut.

Didampingi kuasa hukum Agustinus Bangun, ia menyebut eksekusi dilakukan menyusul kemenangan gugatan di PN Makassar.

Eksekusi dilakukan Panitera dan Juru Sita PN Makassar pada Senin (3/11/2025), berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21/EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.

“Kami bersyukur proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar Ali Said.

Ini kali pertama JK menyampaikan pernyataan terbuka terkait sengketa lahan perusahaan rintisan ayahnya, Haji Kalla.

JK datang ke lokasi bersama Presiden Direktur Kalla Group, Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum, usai lawatan perdamaian sepekan di Roma.

“Bapak datang khusus ke Makassar untuk melawan ketidakadilan. Besok akan ke Thailand lagi,” ujar Subhan Mappaturung, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Group.

JK menyebut tindakan GMTD sebagai penghinaan terhadap warga Bugis-Makassar yang menjaga kehormatan melalui perjuangan mempertahankan hak atas tanah.

“Ini bukan sekadar soal kepemilikan lahan, tapi harga diri masyarakat Makassar. Tanah dimiliki 30 tahun, tiba-tiba ada yang datang merampok. Ini soal kehormatan kita semua,” tegasnya.

Didampingi pengacara Aziz Tika, JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan.

Menurutnya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak memiliki dasar hukum dan hanya mengajukan klaim sepihak.

“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Yang dituntut itu Manyombalang (Dg Solong), penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Itu kebohongan, rekayasa. Permainan Lippo, ciri khas mereka,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved