Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kesal karena Ejekan, Pria di Makassar Tewas Ditikam Paman Sendiri

Begitulah kisah tragis dialami pria berinisial, MA, warga Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
KORBAN KEKERASAN - Lokasi penikaman paman inisial RB (46) terhadap ponakannya MA (28) di Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (3/11/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ponakan tewas di ujung badik sang paman.

Begitulah kisah tragis dialami pria berinisial, MA, warga Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Pria 28 tahun itu, merenggangkan nyawa usai ditikam sang paman, RB (46).

Kejadian bermula saat keduanya bertemu di lokasi pengangkutan pasir, Kelurahan Buntusu.

Mulanya, ponakan dan paman ini sibuk menaikkan pasir ke truk pengangkut.

Entah apa pemicunya, saat MA mengikat terpal penutup pasir di tongkang, RB tiba-tiba menusuk ponakannya itu dengan badik dari arah belakang.

"Dari arah belakang, pelaku (RB) langsung melakukan penikaman," kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025)

Tak hanya sekali. RB yang gelap mata menghujam punggung ponakannya berulang kali.

"Beberapa kali ke arah tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik," ujarnya

MA pun jatuh tergeletak bersimbah darah.

Selang sesaat, ia dinyatakan meninggal dunia.

"Barang bukti, kita amankan sebilah badik dengan gagang dan sarung berwarna coklat," terang Yusuf.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala mengatakan, motif penikaman itu dilatarbelakangi ketersinggungan.

RB kata Sangkala, tersinggung dengan ejekan korban.

"Motifnya itu salah paham sering diejek. Om dengan ponakan ini, baku samping rumah lagi (tetangga)," kata Sangkala.

Menurut Sangkala, sebagai seorang paman, MA sebenarnya adalah sosok sabar.

"Mungkin ejekannya sudah masuk ke ranah pribadi, jadi sampai emosi begitu," lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RB kini mendekam di sel tahanan Polsek Tamalanrea.

Ia dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukumannya diatas tujuh tahun penjara.

"Untuk sementara kita terapkan pasal 338 Jo, 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved