Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Camat Mamajang: Jangan Terpancing Iming-Iming Uang Saat Pilih RT

Andi Irdan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga proses pemilihan agar berjalan jujur dan adil.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan pada November 2025. Pemilihan mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan RW 992. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Camat Mamajang, Andi Irdan Pandita mengingatkan masyarakat agar menjunjung tinggi nilai integritas dan tidak terpengaruh praktik politik uang.

Pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025 ini menjadi momen penting bagi warga untuk menentukan pemimpin lingkungan yang benar-benar peduli dan bekerja untuk kesejahteraan warga.

Andi Irdan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga proses pemilihan agar berjalan jujur dan adil.

“Kami terus turun langsung ke masyarakat untuk menyampaikan pesan moral dan mengimbau agar jangan mudah tergoda dengan iming-iming uang atau barang. Pilihan yang dibuat dengan pertimbangan materi tidak akan menguntungkan masyarakat. Saya mewakili warga menolak politik uang,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Andi Irdan menegaskan segala bentuk transaksi suara atau politik uang tidak dibenarkan.

Menurutnya, praktik semacam itu bukan hanya merusak integritas pemilihan, tetapi juga mencederai semangat gotong royong yang menjadi landasan kehidupan bermasyarakat di lingkungan RT.

“Ketika pemimpin dipilih karena uang, tanggung jawab mereka sering berubah menjadi bentuk balas budi. Akibatnya, pelayanan terhadap warga menjadi tidak maksimal, dan masyarakat yang paling dirugikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Camat Mamajang juga menanggapi pertanyaan dari sejumlah Penjabat Sementara (Pjs) RT/RW yang saat ini menjabat dan berniat mencalonkan diri kembali.

Ia menegaskan, sesuai regulasi yang ditegaskan oleh Bagian Hukum Pemkot Makassar, Pjs RT/RW saat ini tidak diperbolehkan maju kembali sebagai calon definitif.

“Aturannya sudah jelas, dan hal ini kami sampaikan juga saat sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga fairness dalam proses pemilihan,” tambahnya.

Pihak kecamatan pun memastikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan RT/RW telah disiapkan.

“Alhamdulillah, anggaran untuk pelaksanaan pemilihan RT/RW di tingkat kecamatan sudah tersedia, hanya menunggu penyesuaian di APBD perubahan,” ujar Andi Irdan.

Kecamatan Mamajang sendiri memiliki 279 RT dan 56 RW yang tersebar di 13 kelurahan.

Dengan jumlah yang signifikan ini, penyelenggaraan pemilihan yang bersih dan adil menjadi tantangan sekaligus peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam demokrasi lokal.

Pemkot Makassar berharap, dengan penguatan nilai integritas dan kesadaran masyarakat, pemilihan RT/RW tahun ini dapat menghasilkan pemimpin lingkungan yang benar-benar bekerja untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

Tak Ada Toleransi untuk Politik Uang di Pemilihan RT

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muh Izhar Kurniawan menegaskan sikap tegas dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW. 

Setiap calon yang terbukti melakukan praktik politik uang akan langsung didiskualifikasi tanpa toleransi.

Muh Izhar Kurniawan, menegaskan, aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi di tingkat akar rumput.

Jika ada sogok-menyogok, baik berupa uang maupun barang, maka calon tersebut langsung didiskualifikasi. 

"Panitia pemilihan akan bertindak tegas untuk memberhentikan praktik merugikan ini,” tegas Izhar Kurniawan.

Ia menjelaskan, panitia akan menindak langsung segala bentuk pelanggaran, termasuk pemberian sembako, gula, atau barang lainnya yang dimaksudkan untuk menarik simpati warga.

“Pemberian berupa barang sembako, gula, dan lain-lain akan didiskualifikasi langsung. Kita tegas saja, tidak boleh pandang bulu dalam pelaksanaan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkot Makassar juga telah mengatur mekanisme kampanye bagi para calon Ketua RT dan RW. 

Masa kampanye ditetapkan selama tiga hari, di mana para calon diperbolehkan memperkenalkan diri kepada warga melalui media kampanye sederhana.

Bentuk kampanye yang diizinkan antara lain pemasangan spanduk berukuran maksimal 1x2 meter, brosur, dan kartu nama.

 Sementara itu, alat peraga kampanye berukuran besar seperti baliho akan ditertibkan oleh petugas karena melanggar ketentuan.

Untuk sementara kampanye Pemkot Makassar atur tiga hari.

"Di mana calon Ketua RT diperbolehkan mensosialisasikan dirinya. Tapi tentu dengan batasan yang sudah diatur,” jelas Izhar.

Izhar berharap, pelaksanaan pemilihan RT/RW kali ini dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bersih.

Yang terpenting adalah menghasilkan pemimpin lingkungan yang benar-benar memiliki komitmen pengabdian kepada warga, bukan karena transaksi politik.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved