Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Pemerintah Tambah PAUD ke Dalam Kurikulum Dasar
Kebijakan ini menambah satu tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam program wajib belajar nasional.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru wajib belajar 13 tahun yang mulai diberlakukan pada tahun akademik 2025/2026.
Kebijakan ini menambah satu tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam program wajib belajar nasional.
Dengan demikian, jenjang wajib belajar kini mencakup satu tahun PAUD, enam tahun pendidikan dasar (SD), tiga tahun pendidikan menengah pertama (SMP), dan tiga tahun pendidikan menengah atas (SMA/SMK).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menyambut positif kebijakan tersebut.
Menurutnya, penambahan satu tahun pendidikan di jenjang PAUD merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
“Artinya, semua anak usia pendidikan kini wajib bersekolah. Program ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan agar tidak ada lagi anak yang tertinggal,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (26/10/2025).
Iqbal menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh anak mendapatkan hak yang sama untuk bersekolah.
Ia menyebutkan, peran pemerintah akan difokuskan pada penyediaan akses dan sarana pendidikan yang merata, termasuk di daerah terpencil dan kepulauan.
“Arah kebijakan ini jelas, tidak boleh ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah. Pemerintah harus mempersiapkan segala aspek pembelajaran dan infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Menurut Iqbal, tantangan utama penerapan wajib belajar 13 tahun ada pada peningkatan angka partisipasi PAUD.
Saat ini, tingkat partisipasi anak usia TK di Sulawesi Selatan baru berkisar 50–60 persen.
“Masih ada anak usia TK yang belum bersekolah. Ini harus menjadi prioritas pemerintah daerah, terutama kabupaten dan kota, agar bisa segera ditangani,” jelasnya.
Karena PAUD kini menjadi bagian dari wajib belajar, pemerintah daerah dituntut menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.
“Kalau sudah diwajibkan, berarti seluruh anak usia PAUD harus bersekolah. Artinya, sekolah PAUD harus tersedia dan bisa diakses oleh semua anak,” tegas Iqbal.
Secara kewenangan, pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan menengah (SMA/SMK), sementara pemerintah kabupaten dan kota mengelola pendidikan PAUD, SD, dan SMP.
| Kompetisi E-Sports hingga Bazar Murah Dihadirkan 7 OKP Se-Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Harumkan Nama Sulsel, Kota Makassar Toreh Prestasi pada Ajang Apresiasi BRIDA 2025 |
|
|---|
| Pemuda Bobol Apotek di Moncongloe Maros, Gasak Uang Rp800 Ribu |
|
|---|
| 400 Sekolah Rusak di Sulsel Diusulkan untuk Diperbaiki Kemendikdasmen |
|
|---|
| Refleksi Bola Bundar: PSM Gagal Mempertahankan Kemenangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.