Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stadion Sudiang

Belum Dibangun Stadion Sudiang Kini Berpolemik, Pemilik Lahan Sebut Belum Dibayar

Salah satu pemilik lahan di lokasi tersebut Agus Bustan mengklaim tanah miliknya seluas 20 ribu meter persegi belum dibayarkan sepenuhnya.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
STADION SUDIANG - Agus Bustan (memakai topi) saat menunjukan bukti telah memenangkan lahan Stadion Sudiang di pengadilan, Selasa (21/10/2025). Agus Bustan klaim miliki tanah sekuas 20 ribu meter persegi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pembangunan Stadion Sudiang, Kota Makassar mendapatkan masalah baru.

Lahan seluas 74,32 Hektare itu rupanya memiliki masalah di persoalan tanah.

Anggaran untuk pembangunan Stadion Sudiang Makassar adalah Rp 674,9 miliar, yang bersumber dari pemerintah pusat.

Salah satu pemilik lahan di lokasi tersebut Agus Bustan mengklaim tanah miliknya seluas 20 ribu meter persegi belum dibayarkan sepenuhnya.

Padahal, Pemerintah pusat dan Pemprov Sulsel telah merencanakan akan melakukan Ground Breaking pada akhir tahun ini untuk pembangunan Stadion Sudiang.

Kuasa hukum Agus Bustan, Asher Tumbo, mengatakan persoalan lahan di kawasan GOR Sudiang, Kota Makassar, sejatinya sudah beres secara hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Mereka bahkan menang empat kali hingga peninjauan kembali (PK) di pengadilan.

Namun hingga kini, Pemprov Sulsel belum juga menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada kliennya.

“Aspek hukumnya sudah clear. Klien kami memiliki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Makassar, yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap peninjauan kembali (PK),” katanya saat ditemui di salah satu cafe di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Progres Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Tunggu 1 Dokumen Lagi

STADION SUDIANG - Ilustrasi Stadion Sudiang Makassar. Kementerian PU mengalokasikan Rp650 miliar untuk proyek Stadion Sudiang pada tahun 2025 ini.
STADION SUDIANG - Ilustrasi Stadion Sudiang Makassar. Kementerian PU mengalokasikan Rp650 miliar untuk proyek Stadion Sudiang pada tahun 2025 ini. (ISTIMEWA)

Menurut Asher, objek sengketa tersebut merupakan tanah seluas 20.000 meter persegi atau dua hektare yang berdasarkan putusan pengadilan harus dibayarkan dalam dua tahap.

Pembayaran pertama telah dilakukan pada Desember 2024, sementara pembayaran kedua yang dijanjikan pada akhir Maret 2025, lalu diundur ke akhir Agustus, tidak kunjung terealisasi hingga saat ini.

“Padahal putusan dan penetapan eksekusi sudah jelas, yakni Penetapan Eksekusi Nomor 525/2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Makassar. Bahkan pihak pengadilan sudah bersurat ke Gubernur Sulsel agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi,”  ungkapnya.

Asher mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa pembayaran ganti rugi lahan Stadion Sudiang tidak dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun ini. 

Ia berharap Gubernur Sulsel taat hukum dan segera menjalankan putusan yang sudah inkrah.

“Tidak ada alasan bagi Pemprov Sulsel untuk tidak menyelesaikan kewajiban ini sebelum melanjutkan pembangunan di kawasan GOR Sudiang,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved