Stadion Sudiang
Belum Dibangun Stadion Sudiang Kini Berpolemik, Pemilik Lahan Sebut Belum Dibayar
Salah satu pemilik lahan di lokasi tersebut Agus Bustan mengklaim tanah miliknya seluas 20 ribu meter persegi belum dibayarkan sepenuhnya.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pembangunan Stadion Sudiang, Kota Makassar mendapatkan masalah baru.
Lahan seluas 74,32 Hektare itu rupanya memiliki masalah di persoalan tanah.
Anggaran untuk pembangunan Stadion Sudiang Makassar adalah Rp 674,9 miliar, yang bersumber dari pemerintah pusat.
Salah satu pemilik lahan di lokasi tersebut Agus Bustan mengklaim tanah miliknya seluas 20 ribu meter persegi belum dibayarkan sepenuhnya.
Padahal, Pemerintah pusat dan Pemprov Sulsel telah merencanakan akan melakukan Ground Breaking pada akhir tahun ini untuk pembangunan Stadion Sudiang.
Kuasa hukum Agus Bustan, Asher Tumbo, mengatakan persoalan lahan di kawasan GOR Sudiang, Kota Makassar, sejatinya sudah beres secara hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Mereka bahkan menang empat kali hingga peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Namun hingga kini, Pemprov Sulsel belum juga menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada kliennya.
“Aspek hukumnya sudah clear. Klien kami memiliki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Makassar, yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap peninjauan kembali (PK),” katanya saat ditemui di salah satu cafe di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Progres Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Tunggu 1 Dokumen Lagi
Menurut Asher, objek sengketa tersebut merupakan tanah seluas 20.000 meter persegi atau dua hektare yang berdasarkan putusan pengadilan harus dibayarkan dalam dua tahap.
Pembayaran pertama telah dilakukan pada Desember 2024, sementara pembayaran kedua yang dijanjikan pada akhir Maret 2025, lalu diundur ke akhir Agustus, tidak kunjung terealisasi hingga saat ini.
“Padahal putusan dan penetapan eksekusi sudah jelas, yakni Penetapan Eksekusi Nomor 525/2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Makassar. Bahkan pihak pengadilan sudah bersurat ke Gubernur Sulsel agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi,” ungkapnya.
Asher mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa pembayaran ganti rugi lahan Stadion Sudiang tidak dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun ini.
Ia berharap Gubernur Sulsel taat hukum dan segera menjalankan putusan yang sudah inkrah.
“Tidak ada alasan bagi Pemprov Sulsel untuk tidak menyelesaikan kewajiban ini sebelum melanjutkan pembangunan di kawasan GOR Sudiang,” ujarnya.
| Pekan Ini, PT Waskita Karya Mulai Datangkan Alat Konstruksi Stadion Sudiang |
|
|---|
| PT Waskita Karya Pemenang Tender Stadion Sudiang Makassar, Daftar Proyek Besar Pernah Dikerjakan |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Klaim Persiapan dan Dokumen Stadion Sudiang Rampung |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Gulirkan Proyek Stadion Sudiang Anggaran Rp650 Miliar, Kapan Mulai Dibangun? |
|
|---|
| Pembangunan Fisik Stadion Sudiang Dikerjakan 2025, KemenPU: Lelang Dimulai Setelah Amdal Selesai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251021-Polemik-Stadion-Sudiang.jpg)