Lolos dari Jerat Hukum, Pemuda Enrekang Dapat Restorative Justice Usai Curi Motor
Pelaku berinisial SAH (21) sebelumnya didakwa mencuri sepeda motor milik AB (20), dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, bisa bernapas lega setelah terbebas dari jerat hukum pidana pencurian.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Pelaku berinisial SAH (21) sebelumnya didakwa mencuri sepeda motor milik AB (20), dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Dusun Mampu, Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
Saat itu, SAH melihat sepeda motor Yamaha SE 88 yang terparkir di bawah kolong rumah saksi AA dengan kondisi stang tidak terkunci.
Motor itu diketahui milik AB yang sedang dititipkan untuk diperbaiki.
SAH membawa motor tersebut pulang, kemudian membongkar onderdilnya untuk dipasang ke motornya sendiri yang rusak.
Dalam pemeriksaan, SAH mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia berencana menggunakan motor itu untuk mengojek bawang demi membiayai persalinan istrinya dan memperbaiki motor pribadinya.
Setelah menilai semua aspek, Kejari Enrekang mengusulkan penghentian penuntutan melalui RJ karena syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi.
Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Agus Salim di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 14 Oktober 2025.
Turut hadir Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum.
Dari pihak Kejari Enrekang, ekspose dilakukan secara daring oleh Kajari Padeli, Kasi Pidum Andi Dharman Koro, serta tim terkait.
Keputusan penghentian penuntutan juga mengacu pada Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 dan Nomor B-2453/E/Ejp/09/2022.
SAH dinyatakan bukan residivis, berdasarkan pencarian data perkara di PN Enrekang, PN Makale, dan PN Pinrang yang hasilnya nihil.
Selain itu, korban telah memaafkan pelaku, dan perdamaian secara tertulis telah dibuat pada 3 Oktober 2025. Keluarga pelaku juga telah mengembalikan sepeda motor milik korban dalam kondisi semula.
SAH dikenal sebagai pribadi pekerja keras dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Agus Salim menyatakan, seluruh unsur RJ telah terpenuhi. "Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," ujar Agus dalam keterangan tertulis.
Setelah RJ disetujui, Kejati Sulsel memerintahkan Kejari Enrekang untuk menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka dari tahanan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, SAH akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan masjid setiap hari Jumat selama dua bulan.
Agus Salim menekankan agar penyelesaian perkara dilakukan secara transparan dan tanpa transaksi. “Agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan tetap terjaga,” katanya.
Mutasi Pejabat
Agus Salim sendiri akan segera meninggalkan jabatannya sebagai Kajati Sulsel. Ia masuk dalam daftar mutasi terbaru dari Kejaksaan Agung RI.
Ia digantikan oleh Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya menjabat Inspektur Keuangan II pada JAM Pengawasan Kejagung. Sementara Agus akan mengisi posisi tersebut.
Agus Salim menjabat Kajati Sulsel selama 1 tahun 6 bulan sebelum mutasi ini.
Selain Agus, Wakajati Sulsel Roberthus Melchisedek Tacoy juga turut dimutasi dan kini menjabat Direktur E pada JAM Pidum Kejagung. Jabatan Wakajati Sulsel kini diisi oleh Prihatin, mantan Wakajati NTT.
Sejumlah pejabat utama lain di lingkungan Kejati Sulsel juga mengalami pergeseran, termasuk delapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di jajaran Kejati Sulsel.
Appi: Manggot Makassar Rakus Sampah, 4.696 RT Dibangun Pabrik Ekoenzim |
![]() |
---|
Keluarga Temukan Luka Lebam di Jasad Prada HMN, Kapendam: Kita Masih Selidiki |
![]() |
---|
Pangan Lokal Jadi Prioritas Program Makan Bergizi Gratis di Sulsel |
![]() |
---|
TKD Dipangkas, Guru Besar Ekonomi Unhas: Daerah Kecil Semakin Kesulitan |
![]() |
---|
Matahari Geser ke Selatan, Hujan Oktober di Makassar Turun Siang-Sore Hingga 3 Minggu ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.