Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Transfer Daerah Dipangkas

TKD Dipangkas, Guru Besar Ekonomi Unhas: Daerah Kecil Semakin Kesulitan  

Pemangkasan TKD mencapai 29,34 persen dibandingkan tahun 2025. Dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun.

Tayang:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PEMANGKASAN TKD - Guru Besar Ilmu Ekonomi Keuangan Negara/Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof Abdul Hamid Paddu (kiri) saat hadir sebagai narasumber di FGD Tribun Timur ddi lobby Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih 430, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (18/2/2025). Prof Abdul Hamid Paddu menjelaskan dampak pemangkasan TKD. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –  Kebijakan pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 membuat pemerintah daerah menjerit.

Pemangkasan TKD mencapai 29,34 persen dibandingkan tahun 2025. Dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel serta pemerintah kabupaten/kota di Sulsel, kini gelisah.

Anggaran TKD Pemprov Sulsel dipangkas Rp 1,1 triliun. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kena pemangkasan Rp 500 miliar.

TKD Pemkab Jeneponto dipotong Rp 169,3 miliar, Pemkab Pinrang Rp 231 miliar, Pemkab Sidrap Rp 174 miliar dan Pemkab Luwu Rp 228 miliar dan Pemkab Bantaeng Rp 148 miliar.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Keuangan Negara/Ekonomi Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof Abdul Hamid Paddu mengatakan, pemangkasan TKD akan membuat Pemprov maupun Pemkot/Pemkab kekurangan anggaran.

Sebab, penerimaan Pemda  terbesar dari TKD. 

Pemprov rata-rata 50-60 persen APBN-nya dari TKD, sedangkan Pemkab/Pemkot  bisa sampai 80 persen TKD-nya.

“Jadi kalau kemudian TKD dipangkas, otomatis seluruh daerah provinsi, kabupaten/kota akan mengalami kekurangan anggaran,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (14/10/2025).

Kesulitan anggaran akan dirasakan sekali daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) kecil. Lantaran bergantung sekali kepada TKD.

Dampaknya, pembangunan terpaksa ditunda. Operasional seperti pembayaran gaji pegawai juga bakal kena imbas.

Prof Hamid menyampaikan, daerah bisa mengatasi hal ini dengan mendapatkan sumber penerimaan lain.

Namun, tidak semudah itu meningkatkan PAD. Apalagi jika peningkatan pendapatan dari pajak.

Tentu ini akan membuat riak di daerah. Hal ini sudah terbukti beberapa waktu lalu.

Olehnya itu, ia meminta pemerintah pusat meninjau lagi kebijakan pemangkasan TKD .

Lantaran semangat desentralisasi sejak tahun 2000 itu, beberapa pembangunan diberikan kepada daerah, di antaranya, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.  

Sehingga pembangunan dijalankan diikuti dengan uang melalui TKD.

“Kalau dikurangi tidak seimbang antara kewenangan dilimpahkan (daerah) melaksanakan pembangunan dibandingkan dengan uangnya. Kalau tidak seimbang pasti akan terganggu,” tuturnya.

Guru Besar ke-482 Unhas ini melanjutkan, pemangkasan TKD juga berdampak pada politik.

Alasannya, cikal bakal desentralisasi untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelum 1999 muncul riak setiap provinsi ingin merdeka karena merasa tak diperhatikan oleh pemerintah pusat.

“Makannya dibuat desentralisasi salah satu solusi agar NKRI dipertahankan. Kalau begini berbahaya lagi, daerah-daerah bisa merasa kurang perhatian lagi. Kalau terjadi kekecewaan lagi, bisa memecah lagi,” terangnya.

Hubungan Keuangan

Kebijakan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat dinilai banyak pihak tak sejalan dengan amanat Konstitusi,  Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tak hanya itu, pemerintah pusat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (UU HKPD).

Prof Hamid menjelaskan, di UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang HKPD diatur pagu alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 26 persen pendapatan dalam negeri (PDN)  Neto.

Namun, di UU HKPD terbaru ini, patokan pagu tersebut hilang.

Sehingga berapa pun nominal TKD diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tak melanggar undang-undang.

Sekarang, diatur cuma HKPD kewenangan melaksanakan pembangunan atau pelayanan diberikan kepada daerah sekira 80 persen, seperti administrasi pemerintahan, pembangunan, pendidikan dan kesehatan.

Jadi HKPD saat ini  adalah uang mengikuti fungsi.

“Selama masih ada dana transfer, tidak melanggar undang-undang, karena masih ada transfernya. Kecuali tidak dihilangkan, baru melanggar undang-undang,” jelasnya.

“Cuma ini pertanda derajat desentralisasi mulai berkurang. Kalau berkurang, berarti larinya ke sentralisasi,” tambah Prof Hamid.

Kegagalan Desentralisasi Fiskal

Jika pemangkasan TKD ini berlanjut, maka daerah harus mencari sumber pendapatan lain.

Salah satu bisa dimanfaatkan dengan menaikkan pajak. Namun, konsekuensinya masyarakat pasti protes. Hal ini dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

Prof Hamid menilai konsekuensi daerah sekarang akibat kurang suksesnya desentralisasi fiskal.

Awalnya, desentralisasi fiskal ke daerah untuk melaksanakan pembangunan. Makanya, dibuat dana TKD.

TKD ini diharap membiayai jangka menengah pembangunan di daerah sembari meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi.

Harusnya di tahun 2010 lalu, PAD kabupaten/kota berada di angka 14-15 persen. Nyatanya sekarang di bawah 10 persen.

“Uang diberikan terus selama 25 tahun, tetapi tidak cukup mendorong  pembangunan dan ekonomi daerah,” jelas Guru Besar berusia 66 tahun ini.

Harap Solusi Terbaik

Prof Hamid berharap, masalah kebijakan pemangkasan TKD ini menemukan solusi terbaik.

Apalagi, sejumlah gubernur telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta TKD tak dipangkas dengan berbagai pertimbangan.

 “Kita masih menunggu, mudah-mudahan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan bisa melihat bahwa ini berat karena menyangkut  hajat hidup orang banyak di daerah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved