Ray Suryadi: Pemerintah Perlu Susun Strategi Hadapi Pemotongan Dana Transfer Pusat
Ray Suryadi Arsyad menilai pengurangan anggaran tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan program pemerintah
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Harapannya, pemotongan TKD ini tidak berdampak terhadap gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Diketahui, alokasi dana transfer Kota Makassar tahun 2025 sebesar Rp2,46 triliun.
Terdiri dari Rp147,9 miliar dana bagi hasil (DBH) , Rp1,7 triliun dana alokasi umum (DAU), Rp7,2 miliar DAK Fisik, dan Rp523,8 miliar DAK non fisik.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), TKD terdiri atas DBH, DAU, DAK, DID,
DBH adalah dana yang dibagi berdasarkan pendapatan tertentu seperti pajak, sumber daya alam, dan cukai hasil tembakau.
DAU, merupakan anggaran yang diberikan untuk membiayai kebutuhan dasar pemerintahan.
Selanjutnya, DAK mendanai kegiatan tertentu, terutama prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pemerintah pusat juga memberikan DID kepada daerah berprestasi dalam tata kelola keuangan, pelayanan publik, dan ekonomi.
Selanjutnya Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan, diberikan kepada daerah tertentu seperti Papua, Papua Barat, dan DIY Yogyakarta.
Terakhir, dana desa, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. (*)
Rp500 Miliar Dana Transfer Makassar Dipotong Kemenkeu, Munafri Arifuddin: Pemkot Siapkan Strategi |
![]() |
---|
Pimpin Latihan PSM Makassar Setelah Ditinggal Tavares, Ahmad Amiruddin: Saya hanya Jalankan Amanah |
![]() |
---|
Paulo Renato Tinggalkan PSM Makassar, Ronald Fagundes Punya Tugas Baru |
![]() |
---|
Pagi di Pabrik Sore Bersama Warga, Sosok Abd Kadir Ketua RT 12 Batua Makassar |
![]() |
---|
Terungkap Pemilihan Ketua RT Makassar Molor hingga Oktober 2025, Benarkah BPM Masih Susun Juknis? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.