Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ray Suryadi: Pemerintah Perlu Susun Strategi Hadapi Pemotongan Dana Transfer Pusat

Ray Suryadi Arsyad menilai pengurangan anggaran tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan program pemerintah

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Siti Aminah/Tribun Timur
DPRD MAKASSAR - Legislator DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad diwawancara usai Rapat Paripurna DPRD Makassar, di Kantor DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Selasa (30/4/2024) 

Harapannya, pemotongan TKD ini tidak berdampak terhadap gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Diketahui, alokasi dana transfer Kota Makassar tahun 2025 sebesar Rp2,46 triliun. 

Terdiri dari Rp147,9 miliar dana bagi hasil (DBH) , Rp1,7 triliun dana alokasi umum (DAU), Rp7,2 miliar DAK Fisik, dan Rp523,8 miliar DAK non fisik. 

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), TKD terdiri atas DBH, DAU, DAK, DID, 

DBH adalah dana yang dibagi berdasarkan pendapatan tertentu seperti pajak, sumber daya alam, dan cukai hasil tembakau.

DAU, merupakan anggaran yang diberikan untuk membiayai kebutuhan dasar pemerintahan. 

Selanjutnya, DAK mendanai kegiatan tertentu, terutama prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Pemerintah pusat juga memberikan DID kepada daerah berprestasi dalam tata kelola keuangan, pelayanan publik, dan ekonomi.

Selanjutnya Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan, diberikan kepada daerah tertentu seperti Papua, Papua Barat, dan DIY Yogyakarta.

Terakhir, dana desa, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved