DLH Makassar Tahan Pengadaan Insinerator, Tunggu Kepastian Kementerian Lingkungan Hidup
Insinerator adalah alat yang memusnahkan limbah padat melalui pembakaran pada suhu tinggi untuk mengurangi volume dan bahayanya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Rencananya, insinerator tersebut akan dimanfaatkan untuk membakar sampah-sampah residu, bukan untuk sampah berbahaya seperti limbah B3.
“Jadi kami masih tunggu kepastian kementerian. Siapa tahu ada kriteria insenerator yang diperbolehkan, atau memang secara keseluruhan dilarang,” imbuhnya.
Sejauh ini, DLH mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.233/A/G/PUB.01/B/03/2025 terkait pengolahan sampah secara termal.
Beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu diantaranya pengolahan sampah secara termal.
Ini merupakan proses pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan yang dapat terbakar yang terkandung dalam sampah dan/atau menghasilkan energi, meliputi penggunaan teknologi insinerator, gasifikasi, dan pirolisis.
Dalam pelaksanaan pengolahan sampah secara termal harus memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2016 .
Regulasi tersebut tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Pengolahan sampah secara termal hanya dapat dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang tidak mengandung B3, limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil.
Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pengolahan sampah secara termal wajib memenuhi baku mutu emisi yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2016.
Terhadap pengolahan sampah secara termal, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemantauan emisi.
Hal itu untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu emisi dan pemantauan emisi dilakukan pada seluruh sumber emisi usaha dan kegiatan pengolahan sampah secara termal. (*)
Bima Arya dan Raja Juli Antoni Bakal Orasi di Silaturahmi KAHMI Sulawesi di Makassar |
![]() |
---|
Disdag Makassar: Rokok Ilegal Masuk dari Pulau Jawa |
![]() |
---|
Layanan Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Makassar |
![]() |
---|
Pertunjukan Sirkus Terbesar Hadir di Summarecon Mutiara Makassar 10-26 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Unismuh Makassar Masuk Radar Pemeringkatan Dunia THE WUR 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.