Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DLH Makassar Tahan Pengadaan Insinerator, Tunggu Kepastian Kementerian Lingkungan Hidup

Insinerator adalah alat yang memusnahkan limbah padat melalui pembakaran pada suhu tinggi untuk mengurangi volume dan bahayanya.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
DLH MAKASSAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani beberapa waktu lalu. DLH Makassar menahan pengadaan Insinerator lantaran menunggu kepastian Kementerian Lingkungan Hidup. 

Rencananya, insinerator tersebut akan dimanfaatkan untuk membakar sampah-sampah residu, bukan untuk sampah berbahaya seperti limbah B3.

“Jadi kami masih tunggu kepastian kementerian. Siapa tahu ada kriteria insenerator yang diperbolehkan, atau memang secara keseluruhan dilarang,” imbuhnya.

Sejauh ini, DLH mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.233/A/G/PUB.01/B/03/2025 terkait pengolahan sampah secara termal.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu diantaranya pengolahan sampah secara termal.

Ini merupakan proses pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan yang dapat terbakar yang terkandung dalam sampah dan/atau menghasilkan energi, meliputi penggunaan teknologi insinerator, gasifikasi, dan pirolisis.

Dalam pelaksanaan pengolahan sampah secara termal harus memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2016 .

Regulasi tersebut tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal. 

Pengolahan sampah secara termal hanya dapat dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang tidak mengandung B3, limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil.

Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pengolahan sampah secara termal wajib memenuhi baku mutu emisi yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2016.

Terhadap pengolahan sampah secara termal, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemantauan emisi.

Hal itu untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu emisi dan pemantauan emisi dilakukan pada seluruh sumber emisi usaha dan kegiatan pengolahan sampah secara termal. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved