Serang Kantor Dinsos Makassar Relawan Gadungan Dilapor Polisi
Kepala Bidan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Muhammad Zuhur menyampaikan, kelompok tersebut beroperasi hampir setiap hari.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Mereka merusuh di Kantor Dinsos, berteriak hingga cekcok dengan petugas.
Dugaan penyerangan ini juga dilaporkan ke kepolisian.
Mereka telah memenuhi panggilan Satpol PP Makassar di Balaikota untuk merunut kejadian sebelum laporan diserahkan ke kepolisian.
"Maka kami selaku pemerintah melaporkan ke pihak yang berwajib, yang teridentifikasi melakukan penyerangan sekitar 12 orang," ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Andi Bukti Djufrie menyampaikan, patroli anak jalanan, gelandangan dan pengemis harus gencar dilakukan.
Giat ini diharapkan meminimalisir penyakit masyarakat yang merugikan banyak orang.
Pengguna jalan juga diharapkan tidak memberi ruang dan kesempatan bagi mereka untuk beraktivitas di jalan.
Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur larangan memberi uang di jalan.
Yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.
Ditambah dengan fatwa Majelis Ulama (MUI) Sulsel bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik. (*)
Mahasiswi Makassar Nyaris Dirudapaksa di Kost, Pelaku Padamkan Lampu Lalu Menyerang |
![]() |
---|
Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa Dukung Pemerataan Pendidikan di Kepulauan |
![]() |
---|
Dosen UNM Berikan Pelatihan Bahasa Damai hingga Resolusi Konflik di SMK Telkom |
![]() |
---|
Curhat Sopir Petepete Gegara BBM Langka: Kurang Dibawa Pulang Karena Beralih ke Pertamax |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Sangkarrang, Pemkot Makassar Segera Hadirkan Kapal 'Petepete' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.