Kekerasan Seksual Anak
Sekretaris MUI Sulsel Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry prihatin kasus rudapaksa di Makassar. Ia minta pelaku dihukum berat dan masyarakat kembali ke nilai agama.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memaparkan pasal yang menjerat tiga pelaku:
MA (38), ayah kandung rudapaksa putrinya hingga hamil. Dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Karena statusnya sebagai orangtua, hukumannya ditambah sepertiga.
IPT (32), oknum guru lecehkan dan diduga setubuhi muridnya.
Dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 17 Tahun 2016 serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Karena statusnya sebagai pendidik, hukumannya ditambah sepertiga.
RN (38), ayah tiri rudapaksa anaknya hingga melahirkan.
Dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Karena statusnya sebagai orangtua, hukumannya ditambah sepertiga. (*)
Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid |
![]() |
---|
Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban |
![]() |
---|
Pemilik Salon di Makassar Ditembak Polisi, DPO Predator Seksual Anak |
![]() |
---|
2 Kali Mangkir, Oknum Guru Terlapor Cabuli Santriwati di Maros Belum Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Bejat! Remaja 16 Tahun di Makassar Bawa Kabur Pacar Lalu Dilecehkan Bareng 4 Rekannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.