Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

Sekretaris MUI Sulsel Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar

Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry prihatin kasus rudapaksa di Makassar. Ia minta pelaku dihukum berat dan masyarakat kembali ke nilai agama.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
KEKERASAN SEKSUAL MAKASSAR - Prof Dr KH Muammar Bakry diabadikan tribun-timur.com beberapa waktu lalu. Sekretaris MUI Sulsel prihatin kasus rudapaksa di Makassar. Ia minta pelaku dihukum berat dan masyarakat kembali ke nilai agama. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memaparkan pasal yang menjerat tiga pelaku:

MA (38), ayah kandung rudapaksa putrinya hingga hamil. Dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Karena statusnya sebagai orangtua, hukumannya ditambah sepertiga.

IPT (32), oknum guru lecehkan dan diduga setubuhi muridnya.

Dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 17 Tahun 2016 serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Karena statusnya sebagai pendidik, hukumannya ditambah sepertiga.

RN (38), ayah tiri rudapaksa anaknya hingga melahirkan.

Dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Karena statusnya sebagai orangtua, hukumannya ditambah sepertiga. (*)
 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved