Ricuh Eksekusi Lahan Hasil Lelang di Jl Gagak Makassar, 3 Orang Ditangkap
Lahan seluas 106 meter persegi di Jl Gagak, Makassar, adalah milik Owner Coto Gagak, Hj Suharni (63).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Mantan Kapolsek Tamalate ini, tidak menampik adanya aksi saling dorong dalam proses pembacaan risalah lelang itu.
"Sebagian masyarakat disini tidak mengetahui ataupun nda paham tentu nda gampang menjelaskan kepada mereka," terang Aris.
"Setelah kita sampaikan perihal hak dan kewajiban pihak penggugat ataupun tergugat," lanjutnya.
Terkait warga yang diamankan, Aris mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap terkendali.
"Kalau sifatnya diamankan nanti kami cek dulu karena tadi yang kita sifatnya memang sudah mengganggu apa yah kita tarik keluar," jelasnya.
Adapun total personel yang dikerahkan kata dia, sebanyak 70 orang gabungan Polsek Mariso dan Polrestabes Makassar.
Juru Sita Pengadilan Agama Makassar, Apollo mengatakan, pembacaan risalah lelang itu dilakukan atas permohonan pemenang lelang Rudi Sampe.
Ia mengatakan, risalah lelang muncul lantaran ada kewajiban pemilik objek lahan yang tidak dipenuhi terhadap perbankan.
Apollo juga menyebut, risalah lelang yang dibacakan sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Karena sertifikat hak tanggungan itu memiliki ira-ira demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, itu memiliki nilai kekuatan eksekutorial, sama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Apollo.
"Jadi harus dipahami itu jadi risalah lelang itu muncul karena ada permohonan dari pihak pemohon melakukan lelang ke KPKNL dalam hal ini kredit kur yah," tuturnya.(*)
Melinda Aksa dan Aliyah Mustika Melayat di Rumah Ibunda Wakil Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Al Jasiyah Hadirkan Paket Umrah Akhir Tahun dan Ramadan dengan Fasilitas Premium |
![]() |
---|
Masih Terkendala Administrasi, Hasil Seleksi Direksi BUMD Makassar Belum Diumumkan |
![]() |
---|
Rumah Sakit Unhas Punya Teknologi Terbaru Wujudkan Makassar Jadi Kota Destinasi Wisata |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Deportasi WNA Bangladesh yang Langgar Izin Tinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.