Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ricuh Eksekusi Lahan Hasil Lelang di Jl Gagak Makassar, 3 Orang Ditangkap

Lahan seluas 106 meter persegi di Jl Gagak, Makassar, adalah milik Owner Coto Gagak, Hj Suharni (63).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
EKSEKUSI LAHAN - Kolase suasana proses eksekusi pengosongan lahan diwarnai kericuhan di Jl Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Kamis (25/9/2025). Sejumlah orang ditangkap polisi akibat kericuhan yang terjadi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ricuh eksekusi pengosongan lahan di Jl Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/9/2025) siang.

Panitera Pengadilan Agama Makassar dikawal puluhan polisi dihadang keluarga yang mengklaim pemilik lahan.

Polisi dan massa berhadap-hadapan di badan jalan pertigaan Jl Gagak - Jl KS Tubun - Jl Padjonga Daeng Ngalle.

Massa menolak panitera membacakan risalah lelang atas lahan yang di atasnya berdiri ruko empat lantai.

Lahan seluas 106 meter persegi itu, adalah milik Owner Coto Gagak, Hj Suharni (63).

Meski mendapat penolakan, personel Polsek Mariso dibantu Sabhara Polrestabes Makassar bersikukuh maju ke objek berperkara itu.

Saling dorong pun tak terhindarkan antara polisi dan massa penolak eksekusi.

Baca juga: Kemarahan Warga Bara-barayya Tolak Rencana Eksekusi Lahan, Mobil Hakim hingga SIM Keliling Dirusak

Bahkan, salah seorang massa sempat melempar kursi ke arah petugas.

Polisi pun mengamankan orang yang dianggap provokator itu.

Pantauan tribun, ada tiga warga yang diamankan ke dalam mobil Tim Jatanras.

Setelah menembus barikade massa di badan jalan, polisi dan panitera pun merangsek maju ke objek sitaan bank itu.

Namun, saat mendekat salah satu massa melempari tangga kayu ke arah petugas.

Upaya massa itu, tidak membuat panitera dan polisi mundur dan berhasil membacakan risalah lelang.

Kapolsek Mariso Kompol Aris Sumarsono, mengatakan secara keseluruhan proses eksekusi berjalan lancar.

"Pengamanan pengosongan berjalan dengan cukup kondusif ini kita sudah selesai," ujarnya

Mantan Kapolsek Tamalate ini, tidak menampik adanya aksi saling dorong dalam proses pembacaan risalah lelang itu.

"Sebagian masyarakat disini tidak mengetahui ataupun nda paham tentu nda gampang menjelaskan kepada mereka," terang Aris.

"Setelah kita sampaikan perihal hak dan kewajiban pihak penggugat ataupun tergugat," lanjutnya.

Terkait warga yang diamankan, Aris mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap terkendali.

"Kalau sifatnya diamankan nanti kami cek dulu karena tadi yang kita sifatnya memang sudah mengganggu apa yah kita tarik keluar," jelasnya.

Adapun total personel yang dikerahkan kata dia, sebanyak 70 orang gabungan Polsek Mariso dan Polrestabes Makassar.

Juru Sita Pengadilan Agama Makassar, Apollo mengatakan, pembacaan risalah lelang itu dilakukan atas permohonan pemenang lelang Rudi Sampe.

Ia mengatakan, risalah lelang muncul lantaran ada kewajiban pemilik objek lahan yang tidak dipenuhi terhadap perbankan.

Apollo juga menyebut, risalah lelang yang dibacakan sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Karena sertifikat hak tanggungan itu memiliki ira-ira demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, itu memiliki nilai kekuatan eksekutorial, sama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Apollo.

"Jadi harus dipahami itu jadi risalah lelang itu muncul karena ada permohonan dari pihak pemohon melakukan lelang ke KPKNL dalam hal ini kredit kur yah," tuturnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved