Ricuh Eksekusi Lahan Hasil Lelang di Jl Gagak Makassar, 3 Orang Ditangkap
Lahan seluas 106 meter persegi di Jl Gagak, Makassar, adalah milik Owner Coto Gagak, Hj Suharni (63).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ricuh eksekusi pengosongan lahan di Jl Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/9/2025) siang.
Panitera Pengadilan Agama Makassar dikawal puluhan polisi dihadang keluarga yang mengklaim pemilik lahan.
Polisi dan massa berhadap-hadapan di badan jalan pertigaan Jl Gagak - Jl KS Tubun - Jl Padjonga Daeng Ngalle.
Massa menolak panitera membacakan risalah lelang atas lahan yang di atasnya berdiri ruko empat lantai.
Lahan seluas 106 meter persegi itu, adalah milik Owner Coto Gagak, Hj Suharni (63).
Meski mendapat penolakan, personel Polsek Mariso dibantu Sabhara Polrestabes Makassar bersikukuh maju ke objek berperkara itu.
Saling dorong pun tak terhindarkan antara polisi dan massa penolak eksekusi.
Baca juga: Kemarahan Warga Bara-barayya Tolak Rencana Eksekusi Lahan, Mobil Hakim hingga SIM Keliling Dirusak
Bahkan, salah seorang massa sempat melempar kursi ke arah petugas.
Polisi pun mengamankan orang yang dianggap provokator itu.
Pantauan tribun, ada tiga warga yang diamankan ke dalam mobil Tim Jatanras.
Setelah menembus barikade massa di badan jalan, polisi dan panitera pun merangsek maju ke objek sitaan bank itu.
Namun, saat mendekat salah satu massa melempari tangga kayu ke arah petugas.
Upaya massa itu, tidak membuat panitera dan polisi mundur dan berhasil membacakan risalah lelang.
Kapolsek Mariso Kompol Aris Sumarsono, mengatakan secara keseluruhan proses eksekusi berjalan lancar.
"Pengamanan pengosongan berjalan dengan cukup kondusif ini kita sudah selesai," ujarnya
Melinda Aksa dan Aliyah Mustika Melayat di Rumah Ibunda Wakil Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Al Jasiyah Hadirkan Paket Umrah Akhir Tahun dan Ramadan dengan Fasilitas Premium |
![]() |
---|
Masih Terkendala Administrasi, Hasil Seleksi Direksi BUMD Makassar Belum Diumumkan |
![]() |
---|
Rumah Sakit Unhas Punya Teknologi Terbaru Wujudkan Makassar Jadi Kota Destinasi Wisata |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Deportasi WNA Bangladesh yang Langgar Izin Tinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.