Imigrasi Makassar Deportasi WNA Bangladesh yang Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Makassar berhasil amankan sekaligus mendeportasi WNA Bangladesh yang terbukti langgar izin tinggal di Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan sekaligus mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial HM karena terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia, Kamis (25/9/2025).
HM diketahui kerap bolak-balik masuk ke wilayah Indonesia. Dugaan pelanggaran izin tinggal ini terungkap berkat pemantauan petugas melalui aplikasi MOLINA (Modul Lalu Lintas Orang Asing) yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
Hasil operasi intelijen menunjukkan bahwa HM hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin atau sponsor yang sah sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian.
Setelah melalui pemeriksaan, HM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilakukan melalui jalur penerbangan Makassar (UPG) – Malaysia (KUL) – Bangladesh (DAC).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, secara terpisah menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdi.(*)
| Tahukah Anda? Permintaan Paspor Umrah dan Wisata Bagi Warga Sulsel Tetap Tinggi Meski Ada Efisiensi |
|
|---|
| Malaysia Deportasi 800 Pekerja Migran Ilegal, Parepare Jadi Pintu Pulang Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Cegah TPPO dan TPPM, Desa Biroro Sinjai Ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi |
|
|---|
| Perkuat Pengawasan Orang Asing, Lima Desa di Bone Ditetapkan Jadi Desa Binaan Imigrasi |
|
|---|
| Dukung Ketahanan Pangan, Imigrasi Makassar Ikut Sukseskan Penanaman Pohon Kelapa Serentak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.