Prof Amir Ilyas: Restorative Justice Sah Jika Korban Setuju dan Kerugian Diganti
Prof Amir Ilyas nilai pembebasan 12 passobis oleh Polda Sulsel sah jika sesuai Perpol dan ada kesepakatan ganti rugi dari pelaku ke korban.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Restorative justice tidak akan memperburuk citra kepolisian jika dilaksanakan profesional dan transparan,” tegasnya.
Catatan Prof Amir Ilyas
Prof Amir menilai tidak mungkin penahanan 12 passobis ditangguhkan hanya karena restorative justice.
“Kalau restorative justice berhasil di tingkat penyidikan, maka penyelidikan atau penyidikan harus dihentikan. Itu tertuang dalam Pasal 15 Perpol 8 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia menegaskan, penangguhan penahanan berbeda dengan bebas dari tuntutan pidana. Status tersangka tetap berlaku meski penahanan ditangguhkan.
“Tidak mungkin gara-gara restorative justice, tersangka langsung ditangguhkan penahanannya,” ujarnya.
Ia menyarankan agar batasan tindak pidana yang bisa diberi restorative justice lebih jelas, misalnya ancaman pidana maksimal lima tahun dan kerugian maksimal Rp5 juta.
Prof Amir juga mendorong agar hasil restorative justice ditetapkan di pengadilan agar pelaku tidak berlindung seolah tidak pernah melakukan tindak pidana.
“Restorative justice juga tidak berlaku bagi pelaku berulang atau residivis,” tutupnya. (*)
Kepala SMA Islam Athirah Paparkan Strategi Kemitraan Sekolah di Workshop UNICEF |
![]() |
---|
Event Sirkus Terbesar Siap Digelar di Makassar Oktober Ini, Catat Tanggalnya! |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar 23 September 2025 |
![]() |
---|
RS Faisal Tambah 350 Bed, Diskon 90 Persen untuk Ulama |
![]() |
---|
Rakornas Posyandu 2025, TP Posyandu Makassar Siap Adaptasi Transformasi Layanan di Tingkat Kelurahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.