Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Amir Ilyas: Restorative Justice Sah Jika Korban Setuju dan Kerugian Diganti

Prof Amir Ilyas nilai pembebasan 12 passobis oleh Polda Sulsel sah jika sesuai Perpol dan ada kesepakatan ganti rugi dari pelaku ke korban.

|
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
PASSOBIS BEBAS — Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof Amir Ilyas, memberikan pandangan terkait pembebasan 12 passobis oleh Polda Sulsel melalui restorative justice. Prof Amir Ilyas nilai pembebasan 12 passobis oleh Polda Sulsel sah jika sesuai Perpol dan ada kesepakatan ganti rugi dari pelaku ke korban.   

“Restorative justice tidak akan memperburuk citra kepolisian jika dilaksanakan profesional dan transparan,” tegasnya.

Catatan Prof Amir Ilyas

Prof Amir menilai tidak mungkin penahanan 12 passobis ditangguhkan hanya karena restorative justice.

“Kalau restorative justice berhasil di tingkat penyidikan, maka penyelidikan atau penyidikan harus dihentikan. Itu tertuang dalam Pasal 15 Perpol 8 Tahun 2021,” jelasnya.

Ia menegaskan, penangguhan penahanan berbeda dengan bebas dari tuntutan pidana. Status tersangka tetap berlaku meski penahanan ditangguhkan.

“Tidak mungkin gara-gara restorative justice, tersangka langsung ditangguhkan penahanannya,” ujarnya.

Ia menyarankan agar batasan tindak pidana yang bisa diberi restorative justice lebih jelas, misalnya ancaman pidana maksimal lima tahun dan kerugian maksimal Rp5 juta.

Prof Amir juga mendorong agar hasil restorative justice ditetapkan di pengadilan agar pelaku tidak berlindung seolah tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Restorative justice juga tidak berlaku bagi pelaku berulang atau residivis,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved