Sekprov Sulsel Jufri Rahman Curhat ke DPD RI : PNBP Hutan Ditarik Pusat, Tapi Tak Dibagi ke Daerah
Keluhan ini disampaikan dihadapan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam rapat di Ruang Rapim, Kantor Gubernur Sulsel
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Lalu penggunaan kawasan hutan bagi kegiatan non-kehutanan, misalnya pembangunan infrastruktur di kawasan hutan.
Ada juga pungutan yang diambil dari hasil-hasil usaha dalam pengelolaan kawasan hutan.
Pungutan dikenakan untuk mengantisipasi atau sebagai kompensasi jika terjadi kerusakan lingkungan.
Berikutnya pungutan untuk layanan jasa lingkungan, penggunaan fasilitas atau prasarana yang ada di kawasan hutan hingga ganti rugi atas tegakan hutan yang ditebang.
Wakil Ketua DPD RI Abdul Waris Halid mengaku sudah berdiskusi dengan Jufri Rahman terkait PNBP tersebut.
Abdul Waris ingin menegakkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
"Bumi dan air dan seluruh kekayaan alam di dalamnya itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang kita mau supaya masyarakat menikmati sumber daya alam kita," tegasnya.
DPD RI sedang dalam masa pengawasan pelaksanaan undang-undang no. 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU No.4 tahun 2009 tentang pretambangan mineral dan batubara.
Kalla Group Bangun Gedung Baru 7 Lantai RS Islam Faisal Makassar |
![]() |
---|
Bernardo Tavares Bongkar Penyebab Start Buruk PSM Makassar di Super League |
![]() |
---|
Tim PKM UNM Kembangkan Dasawisma Lewat Pengolahan Hasil Laut untuk Cegah Stunting di Barrang Lompo |
![]() |
---|
Cara Dapat Honda BeAT Edisi One Piece Tahilalats di Makassar |
![]() |
---|
PKL Losari Direlokasi ke CFD Boulevard Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.