Makassar Mulia

PKL Losari Direlokasi ke CFD Boulevard Makassar

Humas Kecamatan Ujung Pandang
PKL LOSARI - Camat Ujung Pandang, Camat Panakkukang dan Camat Mariso rapat koordinasi membahas rencana relokasi pedagang Losari ke kawasan Car Free Day Boulevard, di Kantor Camat Panakkukang, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan solusi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Anjungan Pantai Losari setiap minggu. 

PKL tersebut akan direlokasi ke kawasan Car Free Day (CFD) Jl Boulevard. 

Camat Ujung Pandang, Andi Husni menyampaikan, rapat koordinasi bercama Camat Mariso, Panakkukang, UPT Losari hingga stakeholder terkait telah dilakukan. 

Relokasi ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kelanjutan aktivitas PKL sekaligus memastikan peluang ekonomi baru. 

"Kami sudah lakukan pertemuan dengan Camat Panakkukang, beliau bersedia menrima pedagang tersebut di CFD Boulevard," ucap Andi Husni kepada Tribun Timur, Senin (22/9/2025). 

Kecamatan Ujung Pandang dan Mariso perlahan mensosialisasikan rencana relokasi ini kepada pedagang. 

Harapannya, mereka bersedia direlokasi ke kawasan CFD Boulevard. 

Baca juga: Jukir Liar di CFD Boulevard Makassar Luput dari Jangkauan PD Parkir

Ia juga menyiapkan surat rekomendasi bagi pedagang yang ingin masuk ke CFD Boulevard. 

Surat rekomendasi itu jadi bukti agar tak sembarang pedagang masuk ke tempat relokasi tersebut. 

"Itu bukti bahwa betul ini pedagang yang ada di Anjungan yang dipindahkan ke Boulevard. Jangan sampai nanti disana pedagang yang baru muncul," tegasnya. 

Pada dasarnya, Pemkot melarang aktivitas perdagangan di Kawasan Anjungan, khususnya pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. 

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, pasal 23 poin a bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan segala bentuk kegiatan aktivitas di atas badan jalan, trotoar, taman yang tidak sesuai peruntukkannya. 

Selanjutnya pada poin J dituliskan, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar, badan jalan, taman 

Termasuk jalur hijau yang tidak sesuai peruntukannya. 

"Tertuang juga di poin G, dilarang bagi masyarakat untuk melakukan pembelian. Jadi, ini bukan hanya dikenakan sanksi bagi yang menjual, tapi masyarakat pun jika ditemukan membeli itu dikenakan sanksi administrasi," tegasnya. 

Baca juga: Benarkah PKL Dilarang Jualan di Pantai Losari? Ini Penjelasan Dispar Makassar

Ia menegaskan, kawasan anjungan tidak diperuntukkan sebagai CFD. 

Pemkot Makassar sedang menata Pantai Losari, kawasan ini adalah ikon. 

Sebagai perwajahan Kota Makassar, Pemkot menginginkan agar anjungan Losari bisa menjadi tempat yang nyaman bagi pengunjung. 

"Kita kasih solusi untuk ditata di Boulevard. Karena memang di Jl Metro, sampai hari ini memang kita sudah larang, tidak dibolehkan jualan di badan jalan," tuturnya. 

Terpisah, Camat Panakkukang Ari Fadli menyampaikan, ia siap menerima pedagang yang direlokasi dari Anjungan Losari. 

Kecamatan Panakkukang telah menyiapkan tempat bagi 70 hingga 80 pedagang. 

Mulanya CFD Boulevard dimulai dari Pertigaan Jl Ap Pettarani-Boulevard hingga Rumah Makan Apong, kini diperpanjang hingga Jl Adhiyaksa Baru atau depan Hotel Myko. 

"Kami berikan waktu dua minggu untuk data dirinya ke Kecamatan Panakkukang, kesepakatannya mereka bawa rekomendasi camat Ujung Pandang atau Mariso," tuturnya. 

"Minggu kemarin belum ada yang masuk (ke CFD Boulevard) kita tunggu mereka bawa rekomendasi dari camat masing-masing, jangan sampai ada yang mengaku-ngaku," tuturnya. (*)