Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemkot Makassar Siap Rekrut Petugas TPS untuk Pemilihan Ketua RT, Ini Syaratnya

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Dok Pribadi
BPM MAKASSAR - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar. 

Menyiapkan logistik pemungutan suara di lokasi TPS.

Melayani pemilih, termasuk pemilih berkebutuhan khusus.

Melaksanakan proses pemungutan suara sesuai prosedur.

Melakukan penghitungan suara secara terbuka.

Menyusun berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Mencatat jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak suaranya.

Mengumumkan hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS.

“Kerja-kerja teknis saat pemilihan nanti akan dijalankan oleh petugas TPS. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemilihan yang tertib dan transparan,” ujar Anshar.

Setelah penghitungan suara selesai di tingkat TPS, seluruh hasil rekapitulasi akan dituangkan dalam berita acara resmi.

Dokumen ini kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke panitia pemilihan di tingkat kelurahan, dilanjutkan ke kecamatan, hingga sampai ke BPM Kota Makassar sebagai panitia pelaksana tingkat kota.

Sebelum hari pelaksanaan, petugas TPS juga akan melakukan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada masyarakat.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya secara sah dan sesuai prosedur.

Melalui pelibatan petugas TPS dalam pemilihan Ketua RT, Pemkot Makassar berharap proses demokrasi di tingkat masyarakat dapat berjalan lebih profesional, terbuka, dan partisipatif.

“Pemilihan RT dan RW bukan hanya seremoni, tetapi bagian dari pendidikan demokrasi yang harus kita bangun bersama. Diharapkan partisipasi masyarakat semakin tinggi, dan kepercayaan terhadap hasil pemilihan juga meningkat,” pungkas Andi Anshar.

Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak di setiap kelurahan dalam waktu dekat.

Dengan regulasi dan tata laksana yang semakin tertata, diharapkan proses ini dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi lokal yang bermartabat dan berkualitas.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved