Ombudsman Lapor ke DPD RI, Temukan 5 'Masalah' SPMB Sulsel
Ombudsman menemukan adanya inkonsistensi penerapan juknis yang mengatur TPA.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Kasus berikutnya yakni penerapan entitas SMA persiapan unggulan.
Status ini diterapkan ke SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5 dan SMAN 17.
Keempat sekolah ini hanya menerima siswa jalur prestasi.
Kebijakan inipun disebutnya jauh dari prinsip inklusif, dan tidak sesuai permendikdasmen.
"(Sekolah unggulan) menghilangkan jalur penerimaan yang diatur dalam Permendikdasmen. Tidak ada jalur inklusif di dalamnya, seperti domisili dan perpindahan orang tua. Dia menggunakan nilai TPA. Ini lah menurut ombudsman dipandang kontraproduktif terhadap inklusivitas," jelasnya.
Status sekolah unggulan seperti ini disebutnya ada juga di Lampung.
Hanya saja, mekanisme penerimaan tetap bersifat inklusif sesuai permendikdasmen.
Masalah terakhir yakni proses pemenuhan kuota pada sekolah-sekolah tertentu.
Dwi Adiyah menyebut juknis SPMB Sulsel bertentangan dengan Permendikdasmen.
"Jadi meskipun permendikdasmen mengatakan (pemenuhan kuota) berdasarkan jarak domisili, tetapi di sini nilai TPA," katanya.
Indikator jarak tidak digunakan dalam pemenuhan kuota.
Sehingga dalam temuannya, banyak keraguan pemenuhan kuota tersebut berlaku adil.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung memastikan akan ada tindaklanjut mengenai persoalan tersebut.
"Kita sudah melihat bahwa memang diperlukan sebuah riset untuk memahami persoalan yang sesungguhnya terjadi dan mencari solusi," kata Tamsil.
Tamsil menyebut penerimaan selama ini sebenarnya dilakukan secara professional.
Demo Mahasiswa UNM Desak Rektor Prof Karta Dipecat, Kendaraan Jl AP Pettarani Padat |
![]() |
---|
Legislator Demokrat Mobil dan Motor Terbakar saat Rusuh DPRD Makassar, Kerugian Rp300 Juta |
![]() |
---|
Viral Warung Kelontong di Makassar Disatroni Maling saat Pemilik Tertidur Lelap |
![]() |
---|
Makassar Creative Hub, Jalan Baru Anak Muda Kuasai Skill Industri |
![]() |
---|
Setelah Murid, Giliran Guru Bakal Dapat Jatah MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.