Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

74 Warga Maros Kena PHK, KSPSI: Bayar Pesangon, dan Hak Pekerja!

Hal ini disampaikan Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Maros Asmawaty, Senin (15/9/2025).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
KSPSI Maros
PHK Maros- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan punya cara unik memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025) lalu. Sebanyak 74 warga Kabupaten Maros tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2025. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebanyak 74 warga Kabupaten Maros tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Maros Asmawaty, Senin (15/9/2025).

“Jumlah PHK sampai dengan Januari sampai Agustus sebanyak 74 orang dari perusahaan yang ada di Maros. Itu data yang masuk ke dinas,” katanya.

Asmawaty menjelaskan, penyebab PHK bervariasi.

Ada pekerja yang habis masa kontrak, sementara sebagian lainnya karena efisiensi perusahaan.

“Yang terkena PHK berasal dari berbagai latar belakang, termasuk yang masih berada di usia produktif,” sebutnya.

Pihaknya memastikan pemerintah hadir untuk mendampingi para pekerja yang terdampak.

Salah satunya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah pusat.

“Disnaker memfasilitasi dengan memberikan surat pengantar ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga membantu pekerja memperoleh hak dari perusahaan akibat PHK,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros, Sadikin, mengatakan PHK menjadi momok yang menakutkan bagi pekerja.

Sadikin menjelaskan regulasi ketenagakerjaan, pemerintah, pengusaha, dan pekerja sama-sama berupaya agar PHK tidak terjadi.

Namun, jika memang tidak ada jalan lain selain PHK, maka pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan.

“Hak itu mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, maupun kompensasi lain,” tegas Sadikin.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

Ia mengatakan program ini memberikan uang tunai maksimal enam bulan, sekaligus akses informasi pasar kerja dan pelatihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved