Headline Tribun Timur
Menko Yusril Besuk 13 Pembakar Gedung DPRD
Kunjungan Menko Yusril ini setelah Polda Sulsel digugat Rp800 miliar buntut demo rusuh akhir Agustus 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (69), besuk 13 tersangka pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Rabu (10/9) siang.
Para tersangka meminta dibebaskan melalui jalur restorative justice.
Laiknya membesuk, Menko Yusril bertemu tersangka di ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Ia didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal.
Kunjungan Menko Yusril ini setelah Polda Sulsel digugat Rp800 miliar buntut demo rusuh akhir Agustus 2025.
Gugatan diajukan Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, Senin (8/9).
Baca juga: Yusril Minta Polda Sulsel Pulangkan Anak Terlibat Demo Rusuh Jika Pelanggarannya Tak Berat
Polda Sulsel dinilai lalai mengantisipasi kerusuhan berujung massa bakar gedung DPRD Makassar, Jumat (29/8), dan gedung DPRD Sulsel, Sabtu (30/8).
Sekira 15 menit, Menko Yusril berbincang dengan tersangka sebelum memberikan keterangan pers ke wartawan.
Menko Yusril juga menyoroti kondisi para tersangka di dalam sel. Ia menekankan pemenuhan hak dasar tahanan, mulai dari kebutuhan makan hingga fasilitas istirahat.
“Saya menyarankan kepada Pak Kapolda supaya mereka diberi makan yang cukup tiga kali sehari. Juga disediakan karpet dan bantal agar bisa beristirahat dengan layak,” ujar Yusril.
Menurutnya, para tersangka tidak boleh dibiarkan tidur di lantai semen. “Mereka harus diperlakukan secara manusiawi,” Menko Yusril menambahkan.
Secara umum, ia menilai perlakuan terhadap 13 tersangka cukup baik. Hanya saja, ia mengingatkan agar kekurangan fasilitas seperti bantal dan karpet segera dipenuhi.
Ia meminta agar para tahanan diberi kesempatan berolahraga di ruang terbuka setiap pagi dan sore.
Menko Yusril menyatakan aspirasi restorative justice itu terutama disampaikan mahasiswa yang ikut ditahan.
“Harapan mereka untuk restoratif justice. Aspirasi ini kami akomodir sebagai bentuk pencerahan hukum terhadap warga negara,” kata Menko Yusril.
Menurutnya, sebagian tersangka seperti buruh dan petugas kebersihan mungkin belum memahami konsep restorative justice. Namun ketidakpahaman itu tidak boleh dibiarkan.
“Justru kita harus memberi keadilan kepada mereka. Restoratif justice bisa dilakukan sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” jelasnya.
Meski begitu, Menko Yusril menegaskan tidak semua tersangka bisa mendapatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Terlebih kasus tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas negara dan menewaskan empat orang.
Tiga korban meninggal adalah staf DPRD Makassar, yakni Muh Akbar Basri (26), Sarinawati (25), serta Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (41).
Satu korban lain, Rusmadiansyah (26), driver ojek online, tewas dikeroyok massa.
“Kalau dirusak gedung DPRD atau fasilitas umum, siapa bisa jadi korban untuk proses restorative justice? Itu perlu pemikiran lebih mendalam. Apakah pemerintah bisa mewakili kepentingan umum?” ujarnya.
42 Tersangka
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, total tersangka kasus demo rusuh saat ini mencapai 42 orang.
Rinciannya, sebanyak 13 tersangka ditahan di Mapolda Sulsel, 27 di Mapolrestabes Makassar, dan dua di Mapolres Palopo.
Selasa (9/9) petang, tuntutan disampaikan lagi Muallim Bahar di Studio 3 Tribun Timur, Makassar, dalam program SAKSI KATA.
Ia menyatakan kebakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Banyak warga mempertanyakan bagaimana insiden tersebut bisa terjadi, padahal gedung wakil rakyat itu memiliki sistem pengamanan dan berada dalam pengawasan aparat.
“Masyarakat Makassar bingung, kok kantor DPRD bisa terbakar. Kan kita ada kepolisian, ada pengamanan, tidak mungkin tidak ada data, ada intelijen,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
“Yang bertanggung jawab atas kejadian ini siapa? Kita mau cari kausalitasnya, karena tidak mungkin ada akibat kalau tidak ada sebabnya,” tegasnya.
Muallim juga menyoroti lemahnya antisipasi aparat. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada bukti berupa gambar atau video yang menunjukkan adanya upaya pengamanan di lokasi.
“Sampai hari ini belum ada gambar atau video atau apapun beredar di media sosial menggambarkan tergugat melakukan upaya pengamanan seperti menghadirkan kendaraan water cannon, cara mengurai massa, atau langkah pencegahan sebelum terjadi pembakaran,” ungkapnya.
Silakan Gugat
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan para tersangka demo rusuh di Sulsel menggugat Polda Sulsel.
Disampaikan usai temui 13 tersangka di sel tahanan Dittahti Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (10/9).
“Kita persilakan mereka melakukan gugatan. Dan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan,” ujar Menko Yusril.
Ia menegaskan, kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat.
Gugatan perdata, kata Menko Yusril, akan melalui proses mediasi selama 40 hari. Jika tidak ada titik temu, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan kemungkinan berujung sanksi ganti rugi.
“Sebagai negara hukum, upaya gugatan setiap warga negara tidak boleh dihalang-halangi. Kita menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Selain gugatan perdata, Menko Yusril juga mempersilakan para tersangka mengajukan praperadilan jika merasa tidak puas dengan kinerja kepolisian.
Termasuk bagi mereka merasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti cukup atau mengalami salah tangkap.
“Silakan saja mengajukan gugatan. Kami akan mengawasi, dan polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya menghargai langkah hukum ditempuh warga. “Ya, kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak,” ujar Didik, Senin (8/9) lalu.
Namun, ia menegaskan kepolisian telah melakukan langkah maksimal dalam menangani unjuk rasa.
“Perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” katanya.
Hingga kini, Polda Sulsel telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka pembakaran dua gedung DPRD.
“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar,” katanya.
Terkait gugatan hukum diajukan, Polda menyatakan mengikuti proses sesuai aturan hukum berlaku.
“Kalau memang ada upaya hukum, tentu kepolisian juga akan merespon dengan langkah-langkah hukum,” tegas Didik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.