Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Makassar Hari Ini

Mahasiswa Papua Demo PN Makassar, Desak 4 Tapol Sorong Dibebaskan

Puluhan Mahasiswa Papua demo di PN Makassar desak empat tapol Sorong dibebaskan. Sidang dakwaan atas dugaan makar digelar hari ini.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
DEMO MAHASISWA – Kolase suasana aksi mahasiswa Papua di depan Pengadilan Negeri Makassar dan Humas PN Makassar saat ditemui di kantornya, Jl RA Kartini, Senin (8/9/2025). 

“Kami berharap Makassar ini dalam kondisi kondusif dan dipercayakan kepada majelis hakim-nya untuk melihat fakta persidangan,” kata Sibali.

“Apakah benar tuntutan jaksa itu benar-benar memenuhi syarat nantinya untuk bisa dikategorikan sebagai makar,” tuturnya.

Sibali menjelaskan, sidang dakwaan hari ini dilanjutkan setelah ditunda pada Kamis (28/8/2025).

“Agendanya tadi pembacaan dakwaan. Kemarin itu nda jadi karena legalitas kuasanya pihak terdakwa belum ada,” terang Sibali.

“Baru tadi diperiksa legalitas kuasa, sudah selesai, langsung pembacaan dakwaan oleh JPU,” tuturnya.

Adapun dakwaan JPU yaitu Pasal 110 ayat 1 KUHP, junto Pasal 106 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1), juncto Pasal 53 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved