Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pengantar RT/RW Dihapus! Urus KTP dan Akta Bisa Langsung ke Kantor Camat

“Untuk perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya tidak lagi membutuhkan pengantar RT/RW,” kata Hatim

Editor: Saldy Irawan
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi KTP elektronik Makassar 

Misalnya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan maupun perceraian, kartu keluarga, hingga surat pindah.

“Kalau sudah diprint, dokumen itu sah secara hukum. Tidak perlu lagi dilegalisasi karena sudah memakai tanda tangan elektronik dan barcode,” tegas Hatim.

Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan memberi kemudahan bagi masyarakat.

Dukcapil Makassar berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, modern, dan efisien.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved