Tribun RT RW
Pengantar RT/RW Dihapus! Urus KTP dan Akta Bisa Langsung ke Kantor Camat
“Untuk perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya tidak lagi membutuhkan pengantar RT/RW,” kata Hatim
Editor:
Saldy Irawan
Misalnya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan maupun perceraian, kartu keluarga, hingga surat pindah.
“Kalau sudah diprint, dokumen itu sah secara hukum. Tidak perlu lagi dilegalisasi karena sudah memakai tanda tangan elektronik dan barcode,” tegas Hatim.
Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan memberi kemudahan bagi masyarakat.
Dukcapil Makassar berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, modern, dan efisien.
Berita Terkait: #Tribun RT RW
| Zaenal Arifin, Inspirasi Lingkungan di Tengah Padatnya RW 05 Panakkukang |
|
|---|
| Makassar Perkuat Kampung Siaga Bencana, Warga Dilatih Tanggap Bencana |
|
|---|
| Brida Kawal Perwali RT/RW Makassar, Pastikan Proses Berbasis Data dan Riset |
|
|---|
| BPBD Makassar Butuh Bantuan RT, Jadi Informan saat Terjadi Musibah |
|
|---|
| BPM - KPU Makassar Genjot Skema Pemilihan RT, Juknis Rampung Pemiihan Digelar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-KTP-elektronik-pelajar-1-282024.jpg)