Tribun RT RW
Pengantar RT/RW Dihapus! Urus KTP dan Akta Bisa Langsung ke Kantor Camat
“Untuk perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya tidak lagi membutuhkan pengantar RT/RW,” kata Hatim
Editor:
Saldy Irawan
Misalnya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan maupun perceraian, kartu keluarga, hingga surat pindah.
“Kalau sudah diprint, dokumen itu sah secara hukum. Tidak perlu lagi dilegalisasi karena sudah memakai tanda tangan elektronik dan barcode,” tegas Hatim.
Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan memberi kemudahan bagi masyarakat.
Dukcapil Makassar berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, modern, dan efisien.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tribun RT RW
Hijaukan Lorong Lewat Urban Farming, Dedikasi Pjs Ketua RW 5 Mannuruki untuk Warga |
![]() |
---|
Jadwal Pemilihan RT di Makassar Digelar Oktober 2025, Munafri Teken Perwali |
![]() |
---|
Pemilihan Serentak Ketua RT/RW Parepare Digelar Oktober 2025 |
![]() |
---|
Urus Adminduk di Makassar Kini Tak Perlu Pengantar RT/RW |
![]() |
---|
Catat! Urus KTP hingga Kartu Keluarga di Makassar Tak Perlu Pengantar RT/RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.