Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ormas se-Sulsel Tembus 500, Kemenko Polkam: Semua Wajib Patuh Hukum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mencatat ada sekitar 500 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
ORMAS SULSEL - Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM Mimin Dwi Hartono, Dekan FISIP Unhas Prof Sukri, Wakil Rektor Unpad Prof Widya Setiabudi dan Ketua Dept Ilmu Pemerintahan Unhas A Lukman dalam sarasehan Kemenkopolkam bertajuk 'kebebasan masyarakat sipil dalam kebebasan berkumpul, berekspresi dan berpendapat diantara berjalannya demokrasi dan stabilitas nasional' di Hotel The Rinra, Makassar pada Rabu (27/8/2025) Siang. 

Baginya demokrasi Indonesia mengedepankan gotong royong, tatakrama, rasa kemanusiaan, toleransi, serta musyawarah mufakat.

Sehingga demokrasi dan kebebasan harus berjalan beriringan dengan hukum.

“Demokrasi tanpa nomokrasi hanya akan melahirkan kekacauan. Sebaliknya, nomokrasi tanpa demokrasi akan melahirkan otoritarianisme. Karena itu, demokrasi harus berjalan seimbang dengan hukum,” tegasnya.

Komnas HAM sendiri mencatat ada 45 kasus dugaan pelanggaran kebebasan hak berpendapat dan berekspresi dari tahun 2023 sampai 2025 di Indonesia.

"Dua atau tiga ya di Sulsel dugaan pelanggaran berepresi. Tentu itu kita follow up dengan mekanisme yang ada di Komnas HAM," jelas Mimin Dwi Hartono, Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM.

Dirinya menjelaskan ada beberapa aduan masyarakat terkait pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi.

Mulai dari kekerasan aparat, intimidasi sampai berkaitan UU ITE.

"Kemudian pembatasan hak masyarakat untuk unjuk rasa. Jadi itu Komunas ham tentu menangani sesuai dengan kemenangan yang ada. dan memeriksa sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya.

Terkait citra premanisme melekat pada ormas, Mimin Dwi Hartono menyebut setiap orang punya hak berkumpul maupun mendirikan organisasi.

Sehingga hak tersebut harus dihormati bersama.

Meski memiliki kebebasan berpendapat, Ormas pun harus tetap mematuhi koridor hukum.

Kebebasan tersebut tetap dibawah aturan hukum berlaku.

"Harus memperhatikan hukum yang ada, memperhatikan ketertiban masyarakat, juga tentu adalah menghormati hak dan reputasi orang lain ya," katanya.

Ormas disebutnya tetap dibutuhkan negara demokrasi.

Ormas berdiri mengontrol jalannya pemerintahan, sehingga memiliki legitimasi dan kredibilitas dalam menjalankan aktivitasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved