Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Perempuan Asal Luwu Cetak Sejarah, Jadi Kepala KUA Pertama di Sulsel

Enam pejabat asal Kabupaten Luwu dilantik di Aula Haji Kantor Kemenag Luwu, Kota Belopa.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
KEPALA KUA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, terhadap 258 Kepala KUA se-Indonesia secara virtual melantik enam Kepala KUA baru di Aula Haji Kemenag Luwu, Kota Belopa, Kamis (4/6/2026). Rapika dan Pitriani menjadi Kepala KUA perempuan pertama di Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengirim enam Penyuluh Agama Islam untuk memimpin Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah kecamatan setelah dilantik serentak Kementerian Agama RI.

Menariknya, dua dari enam pejabat dilantik merupakan perempuan.

Keduanya mencatat sejarah baru di Sulawesi Selatan, karena untuk pertama kalinya jabatan Kepala KUA diisi perempuan.

Secara nasional, terdapat 15 perempuan dilantik sebagai Kepala KUA.

Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Luwu.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Baso Aqil Nas, mengatakan pelantikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, secara virtual, Kamis (4/6/2026).

Sebanyak 258 Kepala KUA dari berbagai daerah di Indonesia dilantik dalam kesempatan tersebut.

Enam pejabat asal Kabupaten Luwu mengikuti pelantikan di Aula Haji Kantor Kemenag Luwu, Kota Belopa.

Mereka adalah Muhammad Rum Sulo sebagai Kepala KUA Kecamatan Lamasi, Rusding di Kecamatan Walenrang Barat, Mukhtamar di Kecamatan Belopa Utara, Rapika di Kecamatan Bajo Barat, Patahuddin di Kecamatan Lamasi Timur, dan Pitriani di Kecamatan Suli Barat.

“Seluruh pejabat yang dilantik berasal dari jabatan Penyuluh Agama Islam. Dari enam orang tersebut, dua di antaranya perempuan,” kata Baso kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/6/2026).

Menurut Baso, pelantikan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.

PMA adalah aturan yang diterbitkan Menteri Agama untuk mengatur tata kelola dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama.

Melalui aturan baru ini, jabatan Kepala KUA tidak lagi hanya dapat diisi oleh penghulu, tetapi juga terbuka bagi Penyuluh Agama Islam yang memenuhi syarat.

Kebijakan tersebut menjadi perubahan penting dalam tata kelola kelembagaan KUA di Indonesia.

“Ini menjadi sejarah baru di Sulawesi Selatan. Dari 15 Kepala KUA perempuan yang dilantik secara nasional, dua orang berasal dari Sulawesi Selatan dan keduanya dari Kabupaten Luwu,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved