Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FORDES Dinilai Jadi Penguat Kolaborasi Pemkab Luwu, Masyarakat, dan Perusahaan

Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi jembatan dalam menyelaraskan kebutuhan masyarakat, program pembangunan pemerintah daerah

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
FORDES LUWU - Pengamat hukum sekaligus akademisi Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng, menilai keberadaan Forum Desa (FORDES) di Kabupaten Luwu menjadi langkah positif untuk memperkuat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PT Masmindo Dwi Area (MDA). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengamat hukum sekaligus akademisi Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng, menilai keberadaan Forum Desa (FORDES) di Kabupaten Luwu menjadi langkah positif untuk memperkuat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi jembatan dalam menyelaraskan kebutuhan masyarakat, program pembangunan pemerintah daerah, serta kontribusi perusahaan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Prof Abrar menjelaskan, sinergi seperti ini semakin penting di tengah keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah akibat penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.

“Dalam situasi saat ini, ketika kapasitas pendanaan pemerintah daerah ikut terdampak oleh penyesuaian anggaran pusat, dibutuhkan pola kolaborasi yang sehat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan,” ujarnya.

Ia menilai salah satu keunggulan FORDES adalah kemampuannya menampung dan mengorganisasi aspirasi masyarakat secara lebih terstruktur.

Menurutnya, program-program yang lahir melalui FORDES tidak hanya berasal dari perspektif perusahaan, tetapi juga berangkat dari kebutuhan riil masyarakat yang kemudian diselaraskan dengan agenda pembangunan pemerintah daerah.

“FORDES menjadi ruang aspirasi dari bawah. Program yang dijalankan tidak hanya berdasarkan pandangan perusahaan, tetapi juga berasal dari kebutuhan masyarakat yang kemudian dipadukan dengan arah pembangunan daerah,” jelasnya.

Wujud Kolaborasi Tiga Pihak

Prof Abrar menyebut pola yang dibangun FORDES mencerminkan konsep kolaborasi tripartit yang sehat.

Dalam skema tersebut, masyarakat menyampaikan kebutuhan dan aspirasinya, pemerintah daerah memastikan program sejalan dengan prioritas pembangunan.

sementara MDA memberikan dukungan melalui program pemberdayaan yang terencana dan terukur.

Ia menegaskan, program PPM seharusnya tidak dibangun berdasarkan keinginan pihak tertentu, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

“PPM tidak boleh berbasis keinginan, tetapi harus berbasis kebutuhan. Masyarakatlah yang paling memahami persoalan dan kebutuhan mendesak di wilayahnya,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai penyelaras agar tidak terjadi tumpang tindih program antara pemerintah dan perusahaan.

“Jangan sampai ada program yang sudah didukung perusahaan kemudian kembali dianggarkan oleh pemerintah. Di sinilah fungsi pemerintah daerah sebagai penghubung dan penyelaras,” ujarnya.

Mitra Pemerintah Desa, Bukan Pesaing

Lebih lanjut, Prof Abrar menilai FORDES tidak seharusnya dipandang berhadapan dengan pemerintah desa.

Sebaliknya, forum tersebut perlu diposisikan sebagai mitra partisipatif yang membantu pemerintah desa dalam menyerap, mengonsolidasikan, dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, penguatan kelembagaan FORDES harus dibangun melalui hubungan kemitraan, bukan dengan menjadikannya bagian yang sepenuhnya berada di bawah struktur pemerintah desa.

“Kalau tujuannya memperkuat kolaborasi, maka yang harus dibangun adalah kemitraan. Pemerintah desa tetap berperan dalam pembinaan dan pengawasan, sementara FORDES memiliki ruang partisipatif sebagai wadah masyarakat,” tuturnya.

Pentingnya Badan Hukum

Prof Abrar juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan FORDES melalui pembentukan badan hukum.

Menurutnya, status badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi dasar penting untuk menjamin tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“FORDES sebaiknya berjalan setelah memiliki badan hukum. Tanpa badan hukum akan sulit memastikan mekanisme pertanggungjawaban dan proses audit yang jelas,” tegasnya.

Dengan kelembagaan yang kuat, proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi program akan lebih mudah dilakukan dan memiliki kepastian hukum.

Dorong Kemandirian Masyarakat

Di sisi lain, Prof Abrar mengingatkan bahwa tujuan utama Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat bukan sekadar memberikan bantuan, melainkan meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu mandiri.

Ia menegaskan program pemberdayaan harus diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang memiliki kemampuan berkembang secara berkelanjutan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi bergantung karena adanya PPM. Tujuan akhirnya adalah kemandirian. Yang dibangun bukan hanya programnya, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk mengembangkan dirinya sendiri,” ujarnya.

Menurut Prof Abrar, melalui FORDES, aspirasi masyarakat, arah pembangunan pemerintah daerah, dan program PPM MDA dapat berjalan dalam satu kerangka yang saling mendukung.

Dengan demikian, program yang dilaksanakan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Ia menilai model kolaborasi seperti ini berpotensi menjadi contoh pembangunan daerah yang adaptif, terutama di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Pada akhirnya, yang paling penting adalah masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari setiap program yang dijalankan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved