Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Jam Kerja ASN Luwu Selama Ramadan 1447 H Sudah Ditetapkan

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Luwu, Andi Tenriawati, menerangkan ditetapkan dua waktu efektif kerja.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
KANTOR BUPATI - Kantor Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan di Jl Pahlawan, Senga, Kota Belopa. Pemkab Luwu telah menetapkan jadwal kantor efektif selama bulan suci Ramadan. (Sumber: muh sauki) 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan jam kerja kantor selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Perubahan jam kantor itu dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 0008.5/042/I/2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Luwu, Andi Tenriawati, menerangkan ditetapkan dua waktu efektif kerja.

Kata Andi Tenriawati, untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja Senin hingga Kamis diberlakukan jam kerja pukul 08.00-15.00 Wita sore.

Waktu istirahat kantor ditetapkan pukul 12.00-12.30 Wita siang.

Sementara di hari Jumat kantor dibuka mulai 08.00-15.30 Wita sore.

Waktu istirahat pukul 12.00-13.00 Wita siang.

Sementara untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu waktu kantor pukul 08.00-14.00 Wita siang.

Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita siang.

Sedangkan di hari Jumat pukul 08.00-14.00 Wita siang.

Waktu istirahat pukul 12.00-13.00 Wita siang.

"Total jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja di bulan Ramadan 1447 Hijriah itu minimal 32 jam 30 menit," jelas Andi Tenriawati kepada Tribun-Timur.com, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.44 Wita siang.

Ia menambahkan, akan ada sanksi bila pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak disiplin.

Sanksi itu mengacu Peraturan Pemerintah dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pelanggaran terhadap jam kerja dikenakan sanksi ringan atau teguran tertulis," bebernya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved